10 Orang Pelaku Judi Tembak Ikan di Medan Ditangkap, 3 Orang Diantaranya Wanita

  • Whatsapp
Pelaku Judi Tembak Ikan di Medan Tertangkap, 1 Orang Bawa Senjata Tajam
banner 300x250

Havana88detik – Para anggota kepolisian dari polsek Sunggal melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat untuk bermain judi tembak ikan yang terletak di Jalan Pasar Satu, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi melakukan penggerebekan tengah malam dan ketika aksi itu dilakukan, rupanya diketahui para pemain judi tengah asyik melakukan taruhan dan akhirnya, mereka semua tidak berkutik sama sekali.

Para pemain judi tembak ikan tersebut tidak mampu berkutik dan berbuat apapun ketika polisi memergoki mereka tengah melakukan taruhan ketika proses penggerebekan berlangsung. 10 orang pemain judi berhasil ditangkap oleh pihak polisi termasuk mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang membenarkan bahwa terdapat praktik permainan judi yang dilakukan di lokasi yang dimaksud itu. Dua unit mesin jackpot berhasil diamankan oleh polisi dan semuanya langsung dibawa menuju polsek Sunggal.

Read More

Kompol Yasir Ahmadi selaku Kapolsek Sunggal memberikan penjelasan jika aktivitas berjudi ini telah berlangsung selama 24 jam bahkan dilakukan setiap hari dan meresahkan seluruh masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Bahkan praktik permainan judi ini mampu menghasilkan omset yang sangat besar hingga jutaan rupiah. Ketika penggeledahan dilakukan, polisi bahkan mendapatkan seorang pemain judi yang ketahuan tengah membawa sajam atau senjata tajam. Polisi awalnya merasa curiga.

Pelaku judi itu tidak mau diborgol dan ketika polisi menggeledah tubuhnya, mereka pun menemukan dua senjata tajam yang tersimpan di dalam saku celananya. Dari 10 orang pelaku judi yang berhasil ditangkap oleh polisi, tiga orang diantaranya adalah wanita. Segera setelah mereka semuanya ditangkap, para pelaku digiring langsung menuju Polsek Sunggal guna dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi mengenai kasus ini apalagi rupanya perburuan polisi tidak sampai disini saja untuk kasus tersebut.

Diketahui rupanya polisi sedang berusaha untuk mengejar pemilik dari usaha judi tembak ikan yang sampai sekarang rupanya masih menjadi buron. Para pelaku akan dijerat oleh pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun lamanya ditambah denda.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250