Havana88detik – Dua orang tersangka kasus pencurian ditangkap oleh Polsek Tampan Kota Pekanbaru. Kedua tersangka ini melakukan pencurian dengan menggunakan modus ganjal ATM atau Anjungan Tunai Mandiri. Modus tersangka melakukan pencurian ini adalah untuk judi online. Keduanya mampu menggasak banyak sekali uang dengan nominal Rp 16 juta dari kartu ATM itu dan korban adalah Ferawati berusia 47 tahun dimana korban adalah istri anggota TNI AU.
Kompol Hotmartua Ambarita selaku Kapolsek Tampan mengatakan jika dua pelaku pencurian dana ATM yang berhasil ditangkap bernama Harka berusia 28 tahun dan Wendra yang berusia 30 tahun. Keduanya berhasil ditangkap di Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kabupatan Kampar. Ambarita juga menjelaskan jika kedua pelaku ini melakukan aksi pencurian dana ATM itu karena ketagihan bermain judi online. Mereka beroperasi di mesin ATM BRI yang berlokasi di SPBU Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Ketika menjalankan aksi pencurian ini, Wenda yang mengganjal tempat untuk memasukkan kartu ATM ini dan kemudian dia pun menunggu korban melakukan penarikan uang. Kala itu, korban akan melakukan transaksi namun kartu yang dia masukkan itu tersangkut. Kala itu, Wendra berpura-pura ikut melakukan transaksi pada mesin ATM yang diletakkan di sebelahnya. Kemudian tersangka pun mendatangi korban dan mencoba mengarahkan korban untuk mengikuti semua petunjuk yang diberikan secara manual.
Tujuannya supaya korban dapat melakukan transaksi dan kemudian kartu ATM dapat dikeluarkan. Korban akhirnya menuruti kemauan pelaku dan mengikuti semua petunjuk yang diberikan dan pelaku melihat serta mengamati gerak-gerik korban sembari melihat berapa nomor pin ATM. Kemudian pelaku keluar dari tempat itu sembari menunggu korbannya pergi. Setelah korban tidak ada disana, tersangka mengambil ATM yang diganjal dengan potongan botol dan pelaku Harka memiliki tugas untuk jaga di luar guna menyalurkan informasi jika korban kembali lagi ke ATM.
Setelahnya, kedua pelaku pergi menuju ATM lain dengan tujuan menarik uang korban itu sebesar Rp 16 juta. Aksi keduanya terungkap setelah korban mendapatkan SMS banking. Korban langsung melapor pada Polsek Tampan. Pihakya melakukan pengecekan pada CCTV dan terlihat jika pelaku mencuri uang korban. Keduanya diketahui sudah 18 kali melakukan tindakan seperti ini dan tujuannya adalah untuk bermain judi online. Keduanya negatif pemeriksaan narkoba sehingga jelas jika uang itu digunakan untuk berjudi.