2 Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Dua terdakwa yang menyebarkan video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu divonis 1 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan.
banner 300x250

Havana88 –  Dua terdakwa yang menyebarkan video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu divonis 1 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan.
“Yang memberatkan (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah pencari nafkah keluarga. Dalam kasus ini, dua terdakwa yang menyebarkan video syur Gisel dan Nobu adalah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi.

Read More

JPU menuntut kedua terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, subsidi 3 bulan penjara. Kedua terdakwa diyakini bersalah atas kejahatan mendistribusikan video dengan konten tidak bermoral.

Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara!

Dipidana Terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp. 50 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan anak perusahaan selama 3 bulan,” lapor SIPP PN Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan JPU KEDUA) .

Gugatan dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (8/6) pledoi tergugat dijadwalkan.

Gisel: Terdakwa Bukan Pasien Pertama

Pada persidangan sebelumnya, Gisel dan Nobu telah menghadiri persidangan dan memberikan kesaksian untuk kedua terdakwa. Usai persidangan, Gisel mengatakan bahwa kedua terdakwa, PP dan MN, bukanlah yang pertama menyebarkan video tersebut.

“Karena itu, mereka juga penyebar yang kesekian kali ya. Jadi saya tahu pasti mereka bukan yang pertama menyebarkannya. Memang penyebarannya yang diberitakan, bukan oleh saya. Bukan saya yang melaporkan juga. Jadi ya saya di sini hanya sebagai saksi,” kata Gisel usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/3/2021).

Gisel mengatakan kesaksiannya di persidangan juga bukan untuk memberatkan atau meringankan kedua terdakwa. Ia mengaku sedih melihat kedua terdakwa.

Wajib lapor video syur ke 27, Gisella Anastasia lebih bersyukur

“Sama sekali tidak membebani mereka. Saya malah miris melihat seperti itu, karena toh, ini bukan pertama kali bagi mereka,” ujarnya.

Selama persidangan, Gisel juga bertemu dengan Nobu. Keduanya saling menyapa.

“Hanya menyapa sebelumnya, saya menyapa,” katanya.

Usai sidang, Gisel pun berpamitan kepada Nobu yang masih bersaksi. “Akhirnya! Ya saya pamit dulu ya. Tuhan memberkati,” tambahnya.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250