Havana88detik – Meskipun setiap hari bekerja sebagai buruh tani, rupanya tiga orang kakek masih memiliki cukup tenaga dan tidak selalu tidur setelah bekerja. Kerja keras mereka dalam mencocok tanam rupanya masih dimanfaatkan dengan baik oleh ketiganya untuk bermain judi dadu kopyok. Dua orang kakek dengan inisial SB dan SP berusia 51 tahun yang berasal dari Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan bermain judi dengan SPR berusia 58 tahun berasal dari Sragen.
Ketiganya berhasil ditangkap karena bermain judi dadu kopyok dengan memanfaatkan rumah tetangganya yang sedang kosong karena penghuninya sedang merantau ke Jakarta. Ketiga kakek tersebut sibuk menggelar permainan judi menggunakan uang asli sebagai taruhannya. Dikarenakan ini merupakan tindakan iseng, ketiganya kini tidak akan menyangka jika harus mendekam di balik jeruji besi dari Polsek Grobogan. AKBP Jury Leonard Siahaan selaku Kapolres Grobogan mengatakan jika pelaku mengaku bahwa mereka hanya iseng.
Pelaku mengatakan setelah bekerja sebagai buruh tani selama seharian, mereka pun iseng bermain judi dadu bersama. Taruhan uang yang digunakan jumlahnya tidak banyak dan hanya uang simpanann saja yang telah disimpan dari hasil mereka bekerja sebanyak belasan ribu rupiah. Pelaku juga mengaku jika mereka menyesal karena iseng dan akhirnya ditangkap oleh polisi dan dipenjara. Jury menjelaskan jika pihak Polsek Grobogan menerima adanya laporan judi yang dilakukan di rumah yang dimiliki oleh Joko Susilo.
Rumah itu berlokasi di Desa Putatsari, Grobogan. Pihak mereka pun segera mencari tahu dan menangkap para pelaku. Petugas polisi pun juga langsung mendatangi lokasi itu dan menemukan beberapa orang yang sepertinya sedang melakukan judi dan bukan hanya menangkap pelaku saja, mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang buktinya untuk dibawa langsung menuju Polsek Grobogan guna dilakukan penyelidikan lagi lebih lanjut. Ketiga orang pelaku yang ditangkap itu telah melanggar pasal 303 KUHP.
Ketiganya bisa terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun. Barang bukti judi dadu kopyok yang berhasil disita oleh polisi adalah tiga buah mata dadu, tempurung kelapa untuk mengocok dadunya, papan taruhan dari perlak atau plastik dengan motif kotak-kotak dan juga uang taruhan dengan nominal Rp 685 ribu.