Havana88 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup operasional lima tempat usaha di kawasan Jakarta Pusat selama 3×24 jam karena melanggar ketentuan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Wakasatpol PP DKI Jakarta Sahat Marulian mengatakan, kelima tempat usaha tersebut terdiri dari dua restoran dan tiga kedai kopi.
Mereka kedapatan melanggar razia yang dilakukan Satpol PP pada Jumat (18/6) malam.
“Pelanggaran tersebut tidak sesuai dengan jam operasional dan tidak membatasi jarak antar pengunjung,” kata Sahat, Minggu (20/6).
Sahat menjelaskan, dari lima tempat usaha tersebut, empat berada di kawasan Cempaka Putih dan satu di kawasan Menteng.
Dikatakannya, saat menemukan tempat usaha yang menyalahi aturan, pihaknya langsung membubarkannya.
“Kegiatan tindakan pembubaran, dibuatkan BAP dan sanksi penutupan sementara 3×24 jam dan penempelan stiker 3×24 jam,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan mulai Jumat (18/6) malam, pihaknya akan menegakkan aturan protokol kesehatan tanpa kompromi.
Langkah itu diambil karena jumlah kasus Covid-19 di ibu kota kembali melonjak. Anies mengaku akan menindak tegas setiap kegiatan atau usaha yang melebihi batas maksimal di atas pukul 21.00 WIB.
“Di seluruh jajaran yang hadir di sini, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, kita semua turun ke lapangan. Termasuk jajaran Pemprov DKI Jakarta. Malam ini kita akan melakukan operasi disiplin tanpa kompromi,” kata Anies dalam rapat umum bersama, dengan ribuan prajurit dari unsur TNI, Kepolisian, dan Satpol PP di Monas, Jumat (18/6).