Havana88detik – Sembilan orang tersangka judi online berhasil ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah. Kombes Pol Didik Supranoto sebagai Kabid Humas Polda Sulteng mengatakan jika semua tersangka yang melakukan judi daring ini telah ditangkap di Kota Palu. Sembilan orang yang berhasil ditangkap ini memiliki inisial S, SE, NL, MB, FB, BVW, KA, MS, CI dan DS. Dari seluruh pelaku yang tertangkap, 3 orang adalah laki-laki dan 6 lainnya perempuan.
Semua pelaku judi online ini ditangkap dan diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng. Dia pun juga menjelaskan bahwa proses pengungkapan ini awalnya adalah dari tujuh pelaku yang memiliki peran untuk merekap hasil dari SMS maupun menggunakan instant messaging WA. Didik mengatakan jika mereka akan menerima SMS atau WA dari sejumlah pengepul yang terdapat di beberapa tempat berbeda dan kemudian mereka akan menyetorkannya pada pengelolanya yaitu CI alias DS.
Dia mengatakan jika kegiatan judi daring yang mereka lakukan ini telah berlangsung cukup lama yaitu sekitar setahun dengan keuntungan yang besar yakni sekitar Rp 50 juta hingga Rp 65 juta setiap minggu. Namun kasus yang satu ini masih dapat tahap pengembangan atau penyidikan dimana sekitar tujuh orang tersangka langsung diamankan di dalam Rutan Polda Sulteng sementara dua orang tersangka yang lainnya masih menjalani masa isolasi khusus di dalam Rumah Sakit Bhayangkara.
Para pelaku ini kemungkinan akan menerima hukuman berdasarkan jeratan beberapa pasal seperti pasal 27 juncto pada pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 mengenai adanya perubahan dari UU RI No. 11 tahun 2008 dimana ini isinya adalah informasi maupun transaksi elektronik. Selain itu, pasal lain juga akan menjerat yaitu pasal 303 ayat 1 ke 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun ditambah denda sekitar Rp 1 miliar. Dari proses penangkapan itu, polisi pun juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Polisi berhasil untuk menyita catatan berisi rekapan dari pemasangan angka togel ketika bermain judi online, sim card, dua buah buku tabungan, buku berisi ramalan angka, uang tunai dengan nilai Rp 3 juta, lima buah kalkulator, 10 ponsel dengan berbagai macam merk termasuk satu laptop.