Aktivitas Peragaan lumba-lumba Tutup Usai Viral di Bali

  • Whatsapp
Ilustrasi lumba-lumba
banner 300x250

Havana88 – Demonstrasi lumba-lumba hidung botol (Tursiops Aduncus) oleh PT. Piayu Samudera Bali di pantai Mertasari, Sanur dikabarkan telah menutup Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali pada Selasa (27/4).

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Bali Sumarsono menjelaskan, pihaknya telah menandai kegiatan tersebut dengan spanduk penutup.

Read More

Pemasangan spanduk sesuai dengan Surat Dirjen KSDAE Nomor; S.291 / KSDAE / KKH / KSA.2 / 4/2020 tanggal 15 April 2020, Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.457 / KSDAE / KKH / KSA.2 / 6/2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.988 / KSDAE / KKH / KSA.2 / 11/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Tindak Lanjut -up Untuk Penyelesaian Kegiatan Demonstrasi Lumba-lumba Di Luar Areal Izin PT. Piayu Samudera Bali.

“Kami tegaskan kegiatan demonstrasi lumba-lumba hidung botol PT Piayu Samudera Bali yang digelar di Pantai Mertasari telah ditutup, ditandai dengan pemasangan spanduk penutup kegiatan pertunjukan lumba-lumba,” kata Sumarsono seperti dikutip Antara.

Sumarsono menjelaskan pertunjukan lumba-lumba hidung botol menjadi viral setelah ada artis yang menayangkannya, namun tidak sesuai aturan. Ada tujuh mamalia yang disebut viral di media sosial karena dijadikan sebagai demonstrasi yang tidak memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.

Ketujuh lumba-lumba hidung botol tersebut disebut pemerintah dipercayakan kepada PT. Piayu Samudera Bali yang saat ini berada di pantai Mertasari sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen KSDAE Nomor: S.577 / MENLHK-KSDAE / KKH / KSA.2 / 4/2021 tanggal 16 April 2021 perihal Surat Peringatan I ke PT. Piayu Ocean Bali.

“Ada masukan dari masyarakat yang diterima melalui media sosial pasca demonstrasi lumba-lumba hidung botol yang tidak memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan,” ujarnya.

Lumba-lumba hidung botol diklasifikasikan sebagai spesies yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 12/2018. Selain itu, status konservasi dalam IUCN Red List termasuk dalam kategori tidak diketahui atau hampir terancam.

Direktorat Jenderal KSDAE, Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Bali mengevakuasi lumba-lumba hidung botol tersebut dan menyerahkannya kepada lembaga konservasi.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250