Havana88- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten terkait kualitas udara pada 16 September 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Pemprov DKI Jakarta menerima putusan MK dan tidak mengajukan banding guna mempercepat pelaksanaan putusan tersebut,” kata Anies Baswedan di akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu (18/9/2021).
Pasalnya, Anies meyakini keputusan ini sesuai dengan visi dan misi Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih yang merupakan hak dasar setiap orang.
Bahkan sebelum sidang gugatan dimulai, menurut dia, pihaknya sebenarnya sudah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ia mengaku telah memulai 7 inisiatif udara bersih untuk mengatasi masalah pencemaran udara di DKI Jakarta.
“Ini adalah pekerjaan besar tetapi juga pekerjaan kolektif dan kita semua tahu bahwa polusi udara dan perubahan iklim adalah masalah global yang sangat mendesak untuk diselesaikan,” katanya.
Dakwaan
Dalam putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta divonis memperketat baku mutu udara ambien atau BMUA dan sanksi lainnya, seperti:
1. Menyusun strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan distribusi emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan partisipatif;
2. Menetapkan status kualitas udara ambien setiap tahun dan mengumumkannya kepada publik
3. Meningkatkan pengendalian pencemaran udara, termasuk uji emisi, dan penegakan hukum
4. Melakukan inventarisasi kualitas udara ambien dari potensi sumber pencemar udara.