Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Hanya di 4 Kota Ini

  • Whatsapp
Pemerintah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki mal atau pusat perbelanjaan. Namun, aturan ini hanya berlaku di empat area dengan syarat anak-anak harus didampingi orang tuanya saat memasuki mal.
banner 300x250

Havana88- Pemerintah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki mal atau pusat perbelanjaan. Namun, aturan ini hanya berlaku di empat area dengan syarat anak-anak harus didampingi orang tuanya saat memasuki mal.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Tingkat 4, Tingkat 3, dan Tingkat 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 September 2021.

Read More

“Warga di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/trade center, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi oleh orang tuanya.

Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dan menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat bermain anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mall/trade center ditutup,” jelas Kemendagri.

PPKM Diperpanjang

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat 2-4 di Jawa Bali mulai 21 hingga 4 Oktober 2021. Kasus Covid-19 di Jawa-Bali sendiri mengalami penurunan hingga 98 persen.

“Dalam arahan yang diberikan Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini, diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan Tingkat PPKM akan dilaksanakan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat jumpa pers, Senin 20 September 2021.

Meski begitu, kata dia, evaluasi PPKM level 2-4 se-Jawa Bali tetap dilakukan setiap minggu untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi begitu cepat. Luhut mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250