APPI Tegaskan Debt Collector Tidak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan

  • Whatsapp
APPI Tegaskan Debt Collector Tidak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan
banner 300x250

Havana88 – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) alias multi yang dulu dikenal leasing menegaskan debt collector tidak diperbolehkan menarik kendaraan di jalan.

Dalam hal ini, secara paksa merampas tangan debitur yang menunggak. Hal itu ditegaskan Ketua APPI Suwandi Wiratno.

Read More

Dia mengungkapkan, untuk melaksanakan eksekusi agunan, debt collector harus melalui empat syarat. Yakni, pertama, memiliki surat kuasa dari sewa guna usaha penarikan agunan.

Kedua, harus membawa sertifikat fidusia.

Lalu yang ketiga, bawa surat panggilan tahap 1 dan 2, dan yang keempat debt collector terkait menunjukkan Surat Tagihan Pembiayaan Profesional (SPPI).

“Harus sopan. 11 debt collector tidak bisa datang dengan cara preman, tarik kendaraan. Ada prosedur standar, prosedur,” tambah Suwandi, Rabu (12/5).

Pernyataan Suwandi tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

Dalam Pasal 49 POJK terkait disebutkan bahwa leasing harus memiliki pedoman internal mengenai pelaksanaan agunan. Ayat 2 pasal melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta perusahaan pembiayaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan.

Pelaksanaan agunan oleh perusahaan pembiayaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Debitur terbukti wanprestasi. B. Debitur telah diberikan surat peringatan. C. Perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia yaitu sertifikat hak tanggungan dan / atau sertifikat hak tanggungan, ”tulis Pasal 50 ayat 1.

Pelaksanaan agunan juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur masing-masing agunan.

Kemudian, eksekusi agunan harus dicantumkan dalam laporan eksekusi agunan. Perusahaan Pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai: a. Saldo pokok yang terhutang. B. Utang bunga. C. Utang denda. D. Biaya terkait pelaksanaan agunan, dan e. Mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak melakukan menyelesaikan kewajibannya, “Pasal Pasal melanjutkan 50 ayat 4.

Sebelumnya, ada 11 debt collector yang mencegat anggota Babinsa, Serda Nurhadi, yang mengemudikan mobil yang diduga menunggak selama delapan bulan dengan mencicil.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, debt collector berusaha menarik kendaraan dengan kasar dan terlibat perselisihan mengenai kunci kendaraan. Terkait hal itu, TNI Pangdam Jaya menegaskan akan berkoordinasi dengan polisi untuk menindak tegas pengguna jasa debt collector.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250