Havana88 – Aturan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diubah. Kebijakan tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 69 tahun 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2021.
Dalam Perpres tersebut ada beberapa pasal yang diubah yaitu antara pasal 8 dan pasal 9 disisipkan pasal 8A yang isinya 5 alinea. Kemudian perubahan juga terdapat dalam pasal 9, pasal 14, penambahan aturan pasal 14A, perubahan pasal 16 dan penambahan pasal 16A, perubahan pasal 20 dan 20A.
Tidak hanya mengatur penugasan, penyediaan, dan pendistribusian jenis BBM, solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) serta BBM khusus untuk penugasan RON 88 atau Premium gasoline kepada badan usaha. Namun, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 juga mengatur ketentuan mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM tertentu untuk penugasan.
(1) Menteri menetapkan harga jual eceran untuk jenis BBM tertentu dan BBM jenis khusus untuk penugasan.
(2) Harga jual eceran jenis bahan bakar tertentu berupa minyak tanah (Kerosene) di tempat penyerahan, untuk setiap liternya merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Jenis bahan bakar minyak tanah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap liter disubsidi.
(4) Harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dalam bentuk Minyak Solar (Gas Minyak) di tempat penyerahan, untuk setiap liter, dihitung dengan rumus yang terdiri dari harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi. , dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( PBBKB).
(5) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Penugasan Khusus di tempat penyerahan untuk setiap liter, dihitung dengan rumus yang terdiri dari harga dasar ditambah biaya tambahan untuk pendistribusian di daerah penugasan, ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. .
(6) Menteri menetapkan besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) untuk penghitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa Minyak Diesel (Gas OII) dan Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Penugasan.
(7) Dalam hal terjadi perubahan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan BBM jenis khusus untuk penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu. dan harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengkoordinasikan, mensinkronisasi, dan mengendalikan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang ekonomi.