Havana88- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim Pengadilan Tipikor memvonis Ferdy Yuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 400 juta, subsidi 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Ferdy yang merupakan sepupu Rezky Herbiono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menghalangi penyidikan KPK dengan membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat mereka buron.
“Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Ferdy Yuman bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferdy Yuman berupa hukuman 7 tahun dan denda Rp.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, tim kejaksaan KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal-hal yang memberatkan, Ferdy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan Ferdy tidak pernah dihukum.
Ferdy diketahui diduga menghalang-halangi penyidikan kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Jaksa menyebut Ferdy Yuman membantu Nurhadi dan Rezky kabur saat dicari KPK.
Jaksa menyebut Ferdy Yuman telah menyewakan rumah tersebut sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal, Ferdy Yuman tahu Nurhadi dan Rezky diburu lembaga antikorupsi.
Bantuan Persembunyian
Ferdy membantu memenuhi kebutuhan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di The Residence di Apartemen Dharmawangsa 1. Ferdy juga membantu menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ferdy pun turut membantu mengurus kepindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah. Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada ketua RT setempat selama tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.
JPU mengatakan, sebagai sepupu Rezky, Ferdy Yuman dipercaya menjadi sopir dan orang kepercayaan Nurhadi dan Rezky. Ferdy Yuman menerima gaji bulanan sebesar Rp. 20 juta.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, Nurhadi dan Rezky terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Keduanya dinyatakan bersalah dan masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, subsidi 6 bulan penjara.