Havana88 – Rumor beredar bahwa gerai KFC Indonesia menggunakan bahan yang mengandung minyak babi dalam menu burgernya. Ini klarifikasi dari KFC dan LPPOM MUI.
Isu gerai KFC Indonesia menggunakan bahan yang mengandung minyak babi banyak beredar di media sosial Facebook dan pesan berantai Whatsapp. Bahannya kecap asin dan mayonaise.
Pesan tersebut berisi ajakan kepada umat Islam untuk memboikot KFC karena sudah lama menggunakan minyak babi. Menu yang ditujukan untuk menggunakan minyak babi adalah menu burger.
“KFC akhirnya kalah. Setelah bertahun-tahun berusaha menyembunyikan kasus bahwa BURGER itu bukan 100% Ayam?!!!. Sekarang mereka telah dinyatakan bersalah karena ternyata bahan untuk membuat burger hanya 15% ayam dan 85 % bahkan tidak layak/baik untuk dikonsumsi tetapi hanya cocok untuk anjing.
Majelis Keadilan Islam mencabut sertifikat jaminan kehalalannya karena ditemukan pula bahwa rempah-rempah, kecap, dan mayones dicampur dan dibuat dari minyak babi. Setelah itu, misi perusahaan ini juga diduga Anti Islam.
Mohon viralkan agar umat Islam mengetahui dan segera memboikot produk perusahaan ini. Diteruskan sebagai diterima. Sebenarnya sudah lama kita memperingatkan masyarakat dan seringkali produk KFC itu haram.
Jadi dengan mengizinkan/membungkam dan tidak membagikan informasi berharga ini, Anda memberi makan keluarga Anda sesuatu yang haram. Kirim seperti yang diterima”.
Kepada detikcom (15/08) Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan LPPOM MUI telah mengeluarkan penjelasan resmi (14/08). Dia mengatakan bahwa isu KFC yang mengandung babi adalah hoax.
“Informasi yang beredar melalui akun media sosial (Facebook) dan siaran WhatsApp mengenai menu-menu tertentu di KFC yang mengandung babi merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa isi berita dalam tautan yang dimuat dalam siaran (courthousenews.com) tidak ada hubungannya dengan berita yang disebarkan.
Dijelaskan bahwa perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk, selaku pengelola merek KFC Indonesia, telah memperoleh sertifikat halal MUI sejak 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan terus memperpanjang Sertifikat Halalnya hingga 11 Agustus 2023.
Selain itu, Perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk (KFC) juga telah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik. Karena telah memperoleh status nilai SJH dengan nilai A (sangat baik) enam kali berturut-turut dan telah mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013.
Dengan penjelasannya, LPPOM MUI menghimbau kepada semua pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar untuk menghindari kebingungan masyarakat.