Catherine Wilson Ditangkap Polisi Atas Dasar Penyalahgunaan Narkoba

  • Whatsapp
Catherine Wilson Ditangkap Polisi Atas Dasar Penyalahgunaan Narkoba
banner 300x250

Havana88detik – Artis Catherine Wilson didakwa dengan delapan bulan rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba. Catherine digugat bersamaan dengan Jumadi, sebagai petugas keamanan yang ditangkap bersamanya.
Gugatan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).

Diketahui bahwa dakwaan yang diajukan terhadap Catherine Wilson sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk Penyalahgunaan Narkoba Pasal 127 ayat 1. Hal ini diajukan oleh JPIU dalam sidang virtual.

Read More

“Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri dan diancam sesuai dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa.

“Menghukum terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan hukuman rehabilitasi 8 bulan,” lanjutnya.

Mendengar ini, Catherine Wilson tidak menanggapi apapun. Ia langsung diwakili oleh pengacaranya, Verna Wahono, yang akan melayangkan pledoi pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya,” kata Verna.

Lebih lanjut, terkait dakwaan, hakim ketua juga menjelaskan pledoi untuk Catherine Wilson. Perempuan berusia 39 tahun itu diperbolehkan menyerahkan pledoi tertulis dari dirinya.

Pledoi diizinkan untuk dibacakan secara virtual oleh Catherine Wilson pada persidangan berikutnya.

Sidang Catherine Wilson akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Januari 2021 dengan agenda pembacaan pledoi dari Pengacara dan Catherine Wilson.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250