Cetak 600 Lembar Surat Bebas Covid Palsu, Sindikat Ditangkap

  • Whatsapp
Cetak 600 Lembar Surat Bebas Covid Palsu, Sindikat Ditangkap
banner 300x250

Havana88 – Sindikat pemalsuan sertifikat bebas Covid-19 yang beraksi di Sidoarjo ditangkap Subdirektorat III Polda Jatim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Mereka sudah mengeluarkan 600 surat bebas virus corona selama empat bulan.

“Para tersangka ini telah memproduksi dan menjual 600 sertifikat palsu bebas Covid-19 dalam kurun waktu 4 bulan di Kabupaten Sidoarjo,” kata Kepala Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (11/5).

Read More

Yang ditangkap adalah NH (33), warga Kelurahan Banjarejo, Pagelaran, Malang; SG (36) warga Bea Cukai Sedati Sidoarjo; MZA (22), warga Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjon; IB (51), warga Sedati, Sidoarjo dan IF (27), warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

Kelima tersangka tersebut, kata Gatot, memiliki peran berbeda.

NH adalah pembuat sertifikat dokter hasil usap antigen cepat dan usap PCR palsu. AF bertindak sebagai printer. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni IB, SG dan MZA berperan membantu mencarikan pesanan sertifikat hasil usap antigen cepat dan usap PCR palsu, kata Gatot.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, sindikat tersebut memasarkan sertifikat hasil Covid-19 palsu atas nama RS Sheila Medika kepada calon pembeli.

RS Sheila Medika sendiri terletak di Jalan Letjen Wahono, bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo.

Nama RS Sheila Medika diambil oleh tersangka NH, mantan office boy yang dipecat 4 bulan lalu.

“Pelaku pemasaran (SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat (NH) seharga Rp 100.000 untuk sertifikat swab antigen dan Rp 400 ribu untuk sertifikat usap PCR,” kata Totok.

Kemudian, surat palsu tersebut dijual secara pemasaran kepada pelanggan seharga Rp. 200 ribu untuk usap antigen dan Rp. 650 ribu untuk usap PCR.

Pemesan adalah penumpang pesawat udara dan penumpang travel yang menginginkan hasil swabnya negatif tanpa melalui pemeriksaan. Pengungkapan kasus dilakukan jika polisi berpura-pura menjadi penertiban.

Petugas polisi memerintahkan surat berharga Rp200 ribu untuk mencurigai SG. Setelah sertifikat hasil usap palsu diterima anggota, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti. Setelah diperiksa, pelaku mengaku memesan surat dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengirimkan perintah lain dari tersangka SG.

“Setelah diinterogasi oleh tersangka NH, dia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut menggunakan laptop dan printer atas nama RS Shelila Medika Sidoarjo, yang formulirnya sudah ada di laptop pelaku,” ujarnya.

Kemudian dari hasil keterangan kedua tersangka, Timsus Subdit III mengklaim kembali 3 pelaku lainnya. Dua di antaranya bertindak sebagai pemasaran dan 1 orang lainnya bertindak sebagai pembuat dan pencetak.

“Berdasarkan pemeriksaan, rata-rata tercetak 3 surat hasil usap PCR palsu per hari dan 5 sertifikat hasil rapid test antigen palsu,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp 600 ribu dari tersangka NH, Rp 600 ribu dari tersangka SG.

Kemudian 4 lembar hasil swab rapid test antigen palsu siap pakai beserta amplopnya, 1 lembar blanko tes rapid antigen swab kop surat RS Sheila Medika dan amplop, 1 bundel surat usap antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah cetak.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP membawa hukuman maksimal 6 tahun penjara.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250