Havana88 – Di masa pandemi COVID-19 ini, volume sampah medis semakin meningkat. Sampah medis mencapai 18 ribu ton.
“Menurut data yang diterima pemerintah pusat dan Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, per 27 Juli jumlah sampah medis sebanyak 18.460 ton,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam pers. Pernyataan tersebut disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28). /7/2021).
Data ini berasal dari daerah dan provinsi. Namun, data tersebut dinyatakan tidak lengkap. Siti mengatakan, asosiasi rumah sakit memperkirakan limbah medis yang dihasilkan sebanyak 383 ton per hari.
Dikatakannya, limbah medis tersebut berupa infus bekas, masker, vial vaksin (botol vaksin kecil), spuit, face shield, perban, jas hazmat, APD (alat pelindung diri), pakaian medis, sarung tangan, peralatan antigen PCR, dan alkohol. pembersih swab. Limbah medis tergolong beracun dan berbahaya.
Perbaikan di beberapa area
Pada awal Juli, Indonesia mengalami lonjakan kasus COVID-19. Seiring dengan dinamika tersebut, jumlah limbah B3 medis (bahan berbahaya dan beracun) juga meningkat.
Di Jawa Barat pada 9 Maret jumlah sampah medis 74,03 ton. Pada 27 Juli, totalnya adalah 836.975 ton
Di Jateng pada 9 Maret lalu, jumlah sampah medis 122,82 ton. Pada 27 Juli, sampah medis sebanyak 502.401 ton.
“Artinya 5 kali lebih banyak,” kata Siti.
Di Jawa Timur pada 9 Maret tercatat 509,16 ton sampah medis. Per 27 Juli, jumlah sampah medis sebanyak 629.497 ton. Di Banten 9 Maret tercatat 228,06 ton sampah medis, 27 Juli 591,79 ton.
Di DKI Jakarta pada 9 Maret lalu, terdapat 7.496,56 ton sampah medis. Pada 27 Juli menjadi 10.339.054 ton.
“Sepertinya ada korelasi (peningkatan COVID-19 dan peningkatan limbah B3 medis),” kata Siti.
Instruksi Jokowi
Presiden Jokowi menyampaikan arahan melalui rapat terbatas terkait limbah B3 medis terkait COVID-19. Dia ingin sampah itu diolah agar tidak berbahaya.
“Jadi arahan Presiden semua instrumen pengelolaan sampah medis untuk pemusnahan sampah medis yang bersifat infeksius harus dilengkapi,” kata Siti Nurbaya.
Dibandingkan dengan perkiraan 383 ton sampah medis COVID-19 per hari, kapasitas pengelolaan limbah B3 medis adalah 493 ton per hari. Persoalannya, fasilitas pengelolaan limbah B3 medis terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Untuk memusnahkan limbah medis diperlukan fasilitas pengolahan yang memadai. Insinerator tanpa izin milik fasilitas pelayanan kesehatan kini dapat digunakan dengan dilonggarkannya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, asalkan memenuhi syarat, yakni beroperasi pada suhu 800 derajat Celcius dan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kehutanan. Ini semua untuk menghilangkan limbah medis secara efektif.
Ada juga dana Rp 1,3 triliun yang diproyeksikan untuk mengolah sampah. Dan aitu bisa digunakan untuk membuat fasilitas, termasuk insinerator.
“Arah Presiden akan diintensifkan lagi yaitu apakah kita akan membangun insinerator atau shredder harus segera direalisasikan dan segera diperintahkan oleh Presiden untuk dilaksanakan,” kata Siti.
Presiden Jokowi juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk memperhatikan sampah medis. Siti Nurbaya selaku Menteri LHK juga telah menyampaikan kepada pemerintah daerah sejak Maret lalu.
“Kami tegaskan sampah medis COVID-19 tidak boleh dibuang di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Kalau dibuang di TPA bisa kena sanksi. Kami minta pemerintah daerah hati-hati,” kata Siti