Havana88 – Berita, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat dan berbagai instansi pihak untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.
Dia pun berharap agar lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti E-KTP atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi.
Arif menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk tidak membuang fotokopi KTP begitu saja. Sehingga, bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dia pun berharap masyarakat bijak dalam memfotokopi dokumen kependudukan yang dimiliki.
Dia pun menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan sebagai syarat pelayanan.
Zudan menyatakan, masyarakat untuk menggunakan card reader atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat.
Layanan Permohonan Dokumen
Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, Zudan juga memerintahan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas fotokopi kepada pemohon karena pelayanan adminduk dilakukan melalui online.
Dirinya menghimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini.
Cek Fakta: Hoaxs Pemilik E-KTP Dapat Bantuan Rp. 600 Ribu Untuk Biaya di Rumah
Klaim tentang pemilik KTP elektronik (e-KTP) mendapat bantuan Rp 600 ribu beredar di media sosial. Klaim tersebut disebarkan akun Facebook Firra Mumek pada 30 April 2021.
Akun Facebook Firra Mumek mengunggah gambar beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Foto uang tersebut kemudian dikaitkan dengan bantuan Rp 600 ribu bagi pemilik e-KTP.
Konten yang disebarkan akun Facebook Firra Mumek telah 48 kali dibagikan dan mendapat 312 respons dari warganet.
Benarkah pemilik e-KTP mendapat bantuan Rp 600 ribu? Berikut penelusurannya.
Cek Penelusuran Fakta
Penelusuran dilakukan dengan mengecek tautan dalam klaim tersebut. Namun, tautan itu sama sekali tidak berhubungan dengan data penerima bansos.
Tautan tersebut mengarah ke sebuah laman yang menyerupai laman login Facebook, yang meminta nomor handphone, alamat Facebook, dan password.
Dilansir dari situs kompas.com, hingga 2021 ada 6 program bantuan yang masih diberikan pemerintah selama masa pandemi Covid-19. 6 bantuan tersebut adalah kartu prakerja, subsidi listrik, bantuan UMKM, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).
BST memang masih diberikan oleh pemerintah. Namun nilainya sudah berkurang menjadi Rp 300 ribu. Pemerintah sendiri telah menghentikan bantuan Rp. 600 ribu sejak Juni 2020.