Havana88- Anji, seorang terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, divonis lima bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10//2021).
Terkait tuntutan tersebut, pelantun “He” yang selama persidangan tidak menggunakan jasa pengacara itu langsung mengajukan pembelaan atau nota pembelaan secara lisan. Dia meminta keringanan atas tuntutan tersebut.
“Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan dari tuntutan jaksa penuntut umum agar saya bisa cepat keluar dan kembali produktif untuk menghidupi keluarga saya kembali,” kata pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto di Jakarta. hakim.
Menyesali
Anji pun menyesali perbuatannya, karena telah mengkonsumsi dan menyimpan ganja. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang telah melanggar hukum.
“Saya sangat menyesali apa yang saya lakukan, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini,” kata Anji.
Terima kasih
Anji tak lupa mengucapkan terima kasih, sehingga pengadilan bisa menerima pembelaannya.
“Terima kasih, sekali lagi saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Terima kasih,” tutup Anji.
Menangkap
Seperti diketahui, Anji ditahan Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Setelah menjalani tes urine, Anji dinyatakan positif ganja.
Dari penangkapannya, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan berat total sekitar 30 gram. Selain daripada itu. Petugas juga menyita sebuah buku berjudul Hikayat Tree Marijuana.