Havana88 – Sumani (45), terdakwa kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang dijatuhi vonis hukuman mati oleh mejelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Sumani langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sumani yang hadir secara virtual dari ruang tahanan kelas II B Rembang, seketika menjawab dan menyebut banding. “Saya mengajukan banding,” ucap Sumani dalam persidangan secara virtual tersebut.
Namun demikian, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu. Dalam waktu sepekan ke depan, dia baru akan memberikan jawaban untuk menerima atau mengajukan banding.
“Terdakwa sudah menyatakan banding, tetapi kami mengambil opsi sendiri. Masih pikir-pikir. Karena terkadang, setelah mengajukan banding, dia mencabut. Karena ini masih ada waktu seminggu, pemikiran seseorang itu bisa berubah-ubah,” kata Langgeng kepada wartawan usai sidang.
Jika nantinya banding, kata Langgeng, terdakwa diwajibkan mengajukan memori banding. Alasan pengajuan banding sehingga menjadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
“Kalau memang nantinya banding, terdakwa akan menyampaikan memori banding. Mengapa, apa alasan dia kenapa mengajukan banding. Itu bisa dilakukan dia sendiri, bisa dilakukan oleh penasihat hukum,” paparnya.
Sementara itu anak korban, Danang Dwi Irawan, saat ditanya wartawan tentang ajuan banding terdakwa, ia menanggapi dengan peribahasa Jawa.
“Saya sebagai orang jawa, sapa salah mesthi seleh (siapa yang salah, pasti akan kalah). Udah gitu aja,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sumani, terdakwa pembunuhan empat orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang, Jawa Tengah divonis hakim dengan hukuman mati oleh PN Rembang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap ketua majelis hakim, Anteng Supriyo, membacakan putusan dalam sidang terbuka secara virtual, Rabu (6/10).