Havana88-Koalisi Indonesia Bebas Daging Anjing (DMFI) menuntut pemerintah berjanji melarang peredaran daging anjing. Pasalnya, pada September 2018, Kementerian Pertanian mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan provinsi dan kabupaten bahwa perdagangan daging anjing ilegal menurut hukum yang berlaku.
“Perlu segera diambil tindakan untuk menghambat dan menghilangkan perdagangan dan konsumsi anjing,” tulis DMFI dalam siaran pers yang diterima, Senin (13/9/2021).
DMFI menegaskan bahwa perdagangan daging anjing adalah penyiksaan terhadap hewan. Lola Webber dari Humane Society International USA mengatakan, janji untuk mengambil tindakan oleh Kementerian Pertanian dan DMFI disambut baik.
“Tapi janji perlu dibuktikan dengan komitmen untuk berubah melalui tindakan tegas dan bermakna. Perdagangan ini secara langsung telah menyebabkan darurat kesehatan masyarakat dan bertanggung jawab atas ribuan kematian akibat penyebaran rabies,” memperingatkan Lola.
Ancaman Kesehatan
Lola percaya bahwa perdagangan daging anjing ilegal yang sedang berlangsung menimbulkan ancaman bagi kesehatan dan masyarakat serta penderitaan ribuan hewan setiap hari. Oleh karena itu, ia dan DMFI siap membantu mengantisipasi ancaman tersebut.
“Pendekatan persuasif tidak masuk akal karena kami tidak tawar-menawar dengan kegiatan ilegal. Secara global kami melihat nol toleransi terhadap kekejaman terhadap hewan, perdagangan anjing bukan sesuatu yang bisa dinegosiasikan tetapi harus segera dilarang,” kata Lola.