DPR Ingatkan Potensi Kekacauan Pilkada Jika Pemilu Digelar April 2024

  • Whatsapp
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengingatkan pemerintah tentang potensi kekacauan di tahapan Pilkada 2024 jika digelar pada April atau Mei 2024.
banner 300x250

Havana88- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengingatkan pemerintah tentang potensi kekacauan di tahapan Pilkada 2024 jika digelar pada April atau Mei 2024.

“Saya prediksi akan terjadi kekacauan di tahapan pilkada jika pencoblosan pemilu dilakukan pada April atau Mei 2024,” kata Luqman di Jakarta, dikutip Sabtu (25/9/2021).

Read More

Menurut Luqman, pertimbangan pemerintah mengusulkan Pilkada 2024 digelar pada 24 April tidak melihat pentingnya kesenjangan antara pengesahan hasil pemilu dan proses pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang harus dilakukan. paling lambat Agustus 2024. Undang-Undang Pilkada memerintahkan pemungutan suara dilakukan pada November 2024.

“Saya melihat pemerintah sepertinya masih belum mempertimbangkan pentingnya jeda waktu antara pengesahan hasil pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang harus dilakukan paling lambat Agustus 2024,” jelasnya. .

Politisi PKB ini mengingatkan, penyelesaian sengketa pemilu 2019 memakan waktu sekitar tiga bulan. Jika hari pemungutan suara jatuh pada April atau Mei 2024, maka tidak ada jeda waktu antara pengesahan hasil pemilu dan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD untuk Pilkada Serentak.

“Bahkan bisa saja pada Agustus 2024 sengketa pilkada belum terselesaikan dan hasil pilkada belum bisa disahkan. Harus juga diperhatikan proses pencalonan kepala daerah dari jalur independen memakan waktu yang relatif lama, termasuk menyempatkan waktu penyelenggara untuk melakukan verifikasi faktual dukungan calon independen,” jelas Luqman.

Luqman memberikan gambaran, jika rata-rata empat orang mendaftar ke partai sebagai calon kepala daerah di 515 kabupaten/kota dan 33 provinsi, maka ada 2.188 orang yang harus dipilih partai. Proses seleksi memakan waktu setidaknya 2,5 bulan. Potensi politik transaksional semakin terbuka.

“Nah, kalau tidak cukup waktu, kemungkinan besar akan terjadi politik transaksional. Kalau proses seleksi didominasi praktik transaksional, bisa dibayangkan seperti apa kualitas kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 nanti,” kata Lukman.

Diselenggarakan Februari 2024

Pemerintah, kata Luqman, perlu memiliki pandangan yang sama tentang urgensi penyelenggaraan pilkada dan pilkada serentak pada 2024. Untuk itu, menurut Luqman, pilkada harus digelar pada Februari 2024.

“Kalau Pilkada 2024 terpaksa dilakukan April atau Mei, dipastikan tidak akan cukup waktu bagi partai dan masyarakat untuk menyeleksi calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan dipilih rakyat pada November 2024. ,” jelas Lukman.

Kabarnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Pilkada 2024 akan menjadi pilihan utamanya pada 24 April mendatang. Pilihan itu diambil setelah dilakukan simulasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Bidang Hukum dan Keamanan, serta DPR.

“Pilkada, Pilgrim, Pilpres adalah pilihan utama yang jatuh pada 24 April nanti. Ini nanti akan dipertajam lagi dengan segala persoalan teknis dan yuridis yang menyertainya,” kata Mahfud dikutip dari siaran YouTube, Jumat (24/9).

Mahfud mengatakan usulan ini akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet dengan Presiden Joko Widodo. Dalam rapat terbatas itu, Jokowi akan memutuskan kapan pemilihan umum 2024 akan digelar.

“Presiden yang akan memutuskan opsi-opsi ini melalui rapat kabinet terbatas. Tapi nanti, semua masalah kelebihan dan kekurangan masing-masing tanggal akan ditentukan bersama presiden, DPR dan KPU,” kata Mahfud.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250