Havana88- Upaya pemberian bantuan kepada pelaku usaha dalam negeri terus dilakukan oleh Bea Cukai melalui program Customs Visit Customers (CVC). Kegiatan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Tangerang, dan Bea Cukai Bekasi.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Kepabeanan Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kegiatan CVC ini merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendukung ketahanan dunia usaha dan UMKM.
“Melalui CVC, kami berusaha mensosialisasikan ilmu di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus memberikan sarana bagi para pelaku usaha untuk berdialog langsung untuk mengetahui kendala yang mereka alami,” kata Firman.
Bea dan Cukai Meulaboh melakukan CVC kepada PT Meulaboh Power Generation, perusahaan yang bergerak dalam pembangunan proyek PLTU Meulaboh/Nagan Raya 3 dan 4 berkapasitas 2×200 MW. Bea dan Cukai Meulaboh menekankan agar perusahaan dapat mematuhi ketentuan impor dan persyaratan administrasi dalam menjalankan kegiatannya.
Bea dan Cukai Tangerang juga memberikan bantuan kepada IKM yang berpotensi mendapatkan fasilitas impor untuk keperluan ekspor bagi IKM. Perusahaan yang dikunjungi adalah PT Fortuna Internasional Indonesia (PT FII), salah satu IKM yang bergerak di bidang pengolahan uap cair di Sepatan, Kabupaten Tangerang yang sudah memiliki izin dari Bea Cukai.
PT FII juga berencana mengembangkan usahanya untuk menjadi produsen dan distributor uap cair nasional. Selain itu, PT FII sedang menjajaki pasar internasional dan akan segera meningkatkan volume ekspornya. Adanya beberapa hal yang perlu dilengkapi dari bahan dan barang impor menjadi salah satu alasan pengajuan fasilitas KITE PT FII IKM melalui Bea Cukai Tangerang.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2019 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah, KITE IKM adalah fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas impor dan/atau atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk keperluan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi IKM.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, PT FII perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2019. Ketentuan administratif, lokasi, dan pertimbangan lain juga menjadi pertimbangan Bea Cukai Tangerang dalam pemberian fasilitas tersebut.
Bea dan Cukai Bekasi melakukan CVC kepada salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, PT Omron Manufacturing Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri EJIP, Cikarang ini merupakan salah satu perusahaan percontohan di bidang ekspor dan telah mendapatkan penghargaan Primaniyarta, penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada eksportir berprestasi.
Bea Cukai Bekasi dalam kesempatan ini juga menghimbau agar persyaratan penyelenggaraan Kawasan Berikat Mandiri tetap terpenuhi, salah satunya penerapan IT Inventory.