Havana88 – Mantan terpidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis dilantik sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (BUMN) sejak Februari 2021. KPK menegaskan setiap orang yang diangkat dalam jabatan publik wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. KPK.
“Setelah diangkat menjadi pejabat publik, ia terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam peraturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan pejabat di lingkungan, beserta anak perusahaannya, untuk melaporkan aset,” katanya. Pj Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Lantas, kapan terakhir kali Emir Moeis melaporkan kekayaannya ke KPK? Berdasarkan catatan KPK, terakhir kali ia menyerahkan LHKPN pada 2010.
“Berdasarkan data aplikasi e-LHKPN, laporan kekayaan yang (Emir Moeis) serahkan kepada kami terakhir pada tanggal 26 Januari 2010 dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014,” kata Ipi.
Ipi juga mengimbau kepada Emir Moeis untuk menyerahkan LHKPN terbaru ke KPK. “Kami mengimbau untuk memenuhi kewajiban tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan pejabat publik harus menjadi panutan agar transparan kepada publik. Hal ini untuk memenuhi aspek kompetensi integritas, khususnya dalam hal pencegahan korupsi.
“Bagi KPK, pejabat publik harus menjadi panutan, sehingga untuk bisa menduduki jabatan publik harus diisi oleh tokoh-tokoh yang antikorupsi dan punya rekam jejak yang baik. Jadi, selain dari aspek kompetensi, integritas juga penting. syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik,” ujarnya. .
“Tidak hanya masalah etika dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi,” lanjutnya.
Izedrik Emir Moeis sebelumnya menjabat sebagai komisaris anak perusahaan BUMN sejak 18 Februari 2021. Ia merupakan politisi PDI-P yang menjadi anggota DPR RI periode 2000-2013. Saat itu ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2014. Ia dinilai hakim telah menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate senilai US$ 357 ribu dan Marubeni Incorporate Jepang untuk memenangkan proyek pembangunan ke-6. bagian dari pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada tahun 2004.