Havana88- Seorang perempuan di Banda Aceh yang mengaku pernah mengalami percobaan perkosaan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Banda Aceh. Namun, laporan itu belum bisa dibuat karena belum divaksinasi Covid-19.
Terkait hal itu, Kabag Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya memang mengarahkan setiap masyarakat yang hendak mengajukan kasus ke polisi untuk menerima vaksin Covid-19 sebelum membuat laporan.
“Agar laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum divaksinasi yang diarahkan ke vaksin terlebih dahulu. Setelah mendapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindung, masyarakat bisa melapor kembali,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/ 2021).
Menurut Winardy, situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi prosedur akses ke fasilitas umum, termasuk kantor polisi. Masyarakat wajib memindai barcode PeduliLindung sebagai rekam jejak perjalanan.
“Karena sekarang masuk fasilitas umum, dipasang QR code PeduliLindung untuk memastikan aman dari penyebaran Covid-19 dan bisa dikendalikan,” jelasnya.
Winardy juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam program vaksinasi nasional agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai. Ia juga mencontohkan Arab Saudi, dimana 95 persen warganya sudah mendapatkan vaksin sehingga umrah dan kepadatan ruang shalat bisa dilakukan.
“Perlu dicatat bahwa Aceh hanya 28 persen dan nomor 31 di Indonesia. Oleh karena itu, mari kita lakukan vaksinasi dan vaksinasi di outlet vaksin yang disediakan oleh pemerintah,” kata Winardy.
Sebelumnya, seorang warga Banda Aceh mengaku pernah mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan, namun saat dilaporkan ke Polsek Banda Aceh, korban ditolak. Alasan polisi karena korban tidak bisa menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Korban mendatangi Mapolres Banda Aceh didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (18/10/2021).
“Petugas piket di pintu masuk Mapolrestabes Banda Aceh minta sertifikat vaksin, katanya kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak bisa masuk,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, di konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Menurut dia, dua staf LBH Banda Aceh pendamping korban yang memiliki sertifikat vaksin diperbolehkan masuk dan datang ke Pusat Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT). Polisi yang bertugas juga meminta sertifikat vaksin.
Qodrat menjelaskan, korban tidak memiliki surat keterangan vaksin karena tidak bisa divaksinasi, sedangkan surat keterangan dokter menjelaskan di kampung halamannya.
“Mereka di SPKT masih menolak (korban) kalau tidak ada sertifikat vaksinnya,” jelasnya.
Dilaporkan ke Polda Aceh, tapi…
Ditolak di Mapolres Banda Aceh, korban kemudian berusaha melaporkan kasus dugaan percobaan pemerkosaan ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
LBH Banda Aceh dan korban sempat dirawat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, namun tidak diberikan Surat Keterangan Lapor (STBL). Polisi mengatakan tersangka tidak dikenal oleh korban. Padahal, kata Qodrat, mencari pelaku bukanlah tugas korban atau kuasa hukumnya, melainkan polisi sendiri.
LBH Banda Aceh menilai penolakan laporan ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap korban.
“Hak melapor ke polisi jika ada tindak pidana ini tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk dalam kondisi pandemi. Sertifikat vaksin bukan proses yang menghalangi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan,” tegasnya.
Muhammad Qodrat mengungkapkan, dugaan percobaan pemerkosaan dialami oleh seorang wanita berusia 19 tahun. Dia adalah seorang mahasiswa di sebuah kampus di Banda Aceh.
Korban bersama ibu dan adiknya tinggal di sebuah desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Korban baru menetap di sana sekitar 3 bulan yang lalu.
“Sementara ayahnya bekerja di Malaysia,” kata Muhammad Qodrat.
Ia mengatakan, percobaan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Minggu (17/10/2021) siang. Saat itu korban sedang berada di rumahnya dan pelaku masuk dan menutup mulutnya serta memejamkan mata.
Korban dikatakan sempat melawan, dalam upaya memperkosa ibunya pulang, pelaku langsung kabur.