Gubernur DKI Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah di Munjul, Jakarta Timur

  • Whatsapp
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
banner 300x250

Havana88- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Anies yang tiba sekitar pukul 10.05 WIB siap memberikan informasi yang dibutuhkan tim investigasi.

Read More

“Saya menerima undangan untuk memberikan informasi sebagai warga negara yang ingin ikut serta mewujudkan good governance, makanya saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut,” kata Anies di Gedung KPK, Selasa (21/9/2021).

Anies berharap informasi yang disampaikannya dapat membantu kelancaran kerja tim penyidik ​​KPK dalam mengusut kasus ini. Anies Baswedan berharap pernyataannya bermanfaat bagi penyidik ​​KPK.

“Saya harap informasi yang saya berikan nantinya dapat membantu tugas KPK dalam menyelesaikan masalah korupsi yang sedang diproses. Jadi saya sampaikan semua yang dibutuhkan, semoga bermanfaat bagi KPK,” kata Anies.

Penyidik ​​KPK dikabarkan akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini. Anies dan Prasetyo Edi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan mantan Direktur Utama (Direktur) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengembangan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait dugaan korupsi DKI tanah.

“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik ​​menjadwalkan pemanggilan saksi untuk YRC dkk, antara lain Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) hadir pada Selasa ( 21/9/2021) di Gedung KPK Merah Putih,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ali mengatakan, pemanggilan keduanya didasarkan pada perlunya penyelidikan untuk memperjelas kasus ini. Ali berharap keduanya bisa bekerja sama dalam proses hukum di lembaga antikorupsi tersebut.

“KPK berharap para saksi yang telah dipanggil dengan benar oleh tim penyidik ​​dapat hadir sesuai waktu yang tertera dalam pemanggilan tersebut,” kata Ali.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik ​​akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung pada sengketa tersebut.

“Jadi tentu akan diselidiki, termasuk berapa anggaran riil yang diterima BUMD Sarana Jaya,” kata Firli saat konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021 malam.

Firli mengatakan, pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah mencapai Rp 1,8 triliun.

“Jumlah yang kita terima cukup besar, misalnya angkanya sesuai dengan APBD, ada SK No 405, besarnya Rp 1,8 triliun. Kemudian ada SK No 1684 dari Revisi APBD sebesar Rp 1,8 triliun. .800 miliar,” kata Firli.

Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengembangan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga telah menangkap tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp. 152 miliar untuk keuangan negara.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250