Hakim MK Pertanyakan Keseriusan Pemerintah dan DPR soal Finalisasi RUU KUHP

  • Whatsapp
Hakim Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh mendorong finalisasi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah dibahas selama 58 tahun.
banner 300x250

Havana88- Hakim Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh mendorong finalisasi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah dibahas selama 58 tahun.

“Kita tahu RUU KUHP ini sudah lama dibahas. Padahal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), seberapa serius DPR, DPR dan Pemerintah dalam membahas RUU KUHP ini?” kata Daniel di MK Nomor 21/PUU-XIX/2021 yang disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Senin (4/10/2021).

Read More

Daniel angkat bicara karena dalam Sidang Perkara Nomor 21/PUU-XIX/2021, anggota Komisi III DPR RI Supriansa yang mewakili DPR RI memberikan keterangan mengacu pada Pasal 420 dan Pasal 423 R KUHP tentang pelecehan seksual. khususnya mengenai tindak pidana kesusilaan terhadap anak. .

“Mahkamah Konstitusi, bagaimanapun, akan melihatnya (RUU KUHP) sebagai ius constituendum,” kata Daniel.

Ius constituendum adalah undang-undang yang dicita-citakan atau dibayangkan di masa depan, dan akan menjadi hukum positif setelah mendapat persetujuan dari Presiden dan DPR. Contoh dari ius constituendum adalah rancangan undang-undang.

Oleh karena itu, pengesahan RUU KUHP merupakan langkah penting untuk menyelesaikan Perkara Nomor 21/PUU-XIX/2021. Kasus ini mengkaji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Apakah (RUU KUHP) ini masih akan masuk dalam Program Legislasi Nasional berikutnya atau sudah ada titik terang dari pemerintah dan DPR terkait finalisasi RUU KUHP ini?” tanya Daniel.

Finalisasi RUU KUHP
Terkait kasus pengujian materi KUHP terhadap UUD 1945, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Leonardo Siahaan dan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Fransiscus Arian Sinaga mengajukan permohonan peninjauan kembali Pasal 288 dan Pasal 293 KUHP terhadap Pasal 28D. dan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut hakim MK ini, perlu ada finalisasi RUU KUHP untuk memberikan kepastian mengenai Pasal 420 dan Pasal 423 yang menjadi acuan dalam keterangan DPR dalam penyelesaian kasus ini.

“Saya kira, mungkin nanti kita bisa melengkapi minimal Pasal 420 dan Pasal 423 agar bisa dibandingkan dengan norma yang terkait dengan pemohon,” kata Daniel.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250