Hari Ini, Bareskrim Limpahkan Kasus Indosurya ke Kejagung

  • Whatsapp
Bareskrim Limpahkan Kasus Indosurya ke Kejagung
banner 300x250

Havana88 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap pertama dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Senin (7/6).

Brigjen Helmy Santika yang merupakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menuturkan bahwa, pendelegasian itu dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan sejumlah kekurangan administrasi pada Jumat (4/6) lalu.

Read More

Helmy menuturkan bahwa penyidik ​​akan melengkapi berkas perkara KSP dan akan menyerahkannya ke Kejaksaan hari ini, Senin (7/6).

Ia mengatakan, hasil koordinasi antara pihaknya dengan Kejaksaan Agung pekan lalu menyepakati penyerahan berkas bisa dilakukan hari ini. Ia mengatakan, beberapa kekurangan dalam pengajuan tersebut diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diselesaikan.

Namun, Helmy belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kelengkapan berkas dalam kasus tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah mengingatkan penyidik ​​untuk melengkapi kekurangan-kekurangan dalam penatausahaan berkas tersebut,” ujarnya.

Menurut Helmy, dalam penyelidikan, Bareskrim mencatat ada sekitar 1.200 korban Indosurya yang mengadu ke pihaknya. Dari jumlah itu, setidaknya kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.

Sementara itu, dia mengatakan, sejumlah aset milik tersangka perorangan atau korporasi telah disita penyidik. Misalnya, Helmy merinci rekening senilai Rp 29 miliar, 46 kendaraan, dokumen pembukaan rekening, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Harta tersebut dilacak dan disita agar nantinya dapat memulihkan kerugian korban akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga tersangka yang diamankan polisi. Mereka merupakan Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Manajer Koperasi Suwito Ayub, serta Kabag Admin June Indria. Lalu, Bareskrim Polri juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak menerima pencairan simpanan jatuh tempo di koperasi tersebut. Jumlah deposit mencapai Rp. 14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sebanyak sekitar 5.700 nasabah.

Diketahui, koperasi ini menjanjikan suku bunga tinggi yakni 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas suku bunga deposito bank yang berkisar 5-7 persen pada periode yang sama.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250