Havana88 – Vonis mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (55) dikuatkan di tingkat banding. Napoleon masih dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.
“Memperkuat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan kasasi. Memerintahkan agar jangka waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta seperti dilansir situs MA. , Rabu (28/7/2021).
Duduk sebagai ketua majelis, Muhamad Yusuf, dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi dan Renny Halida Ilham Malik. Menurut pengadilan tinggi surat dakwaan jaksa penuntut umum telah diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa/penuntut umum yang ditunjuk dan memuat identitas terdakwa, uraian tentang tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dicantumkan dengan cermat, jelas dan lengkap, dengan menyebutkan waktu. dan tempat di mana kejahatan itu dilakukan.
“Dengan demikian surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dengan demikian, alasan keberatan Penasehat Hukum Terdakwa atas dakwaan cacat hukum adalah tidak benar,” kata pengadilan tinggi.
Kasus ini bermula saat calo kasus (Mark) terbongkar pada tahun 2020. Djoko yang buron itu sempat jalan kaki ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK di PN Jakarta Selatan. Tipuan Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Belakangan juga terungkap, Djoko telah mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Dalam kasus ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya terlibat. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung disebutkan dalam kasus Fatwa Mahkamah Agung.
Maka, untuk memuluskan tindakan di atas, Djoko menyuap petugas agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sebuah tanda juga ikut terseret, yakni Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.
Berikut daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:
1. Djoko Tjandra, divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat dan 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi karena menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara. Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara dalam kasus korupsi cessie Bank Bali. Mahkamah Agung juga memerintahkan agar dana yang disimpan di escrow account atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan ke negara.
2. JPU Pinangki, awalnya divonis 10 tahun penjara namun disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
3. Inspektur Jenderal Napoleon divonis 4 tahun penjara.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.