Havana88- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, persidangan online perlu ditinjau kembali efektivitasnya dalam upaya penyelesaian perkara di pengadilan.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tindak Pidana Umum secara virtual dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021.
Menurut dia, penelitian ini untuk melihat apakah uji coba online hanya diterapkan dalam keadaan darurat atau memang untuk menggantikan uji coba konvensional secara permanen.
“Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana persidangan online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen untuk proses penyelesaian perkara di pengadilan,” kata Burhanuddin.
Seperti dilansir Antara, pelaksanaan sidang secara virtual (online) diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Usaha dan Persidangan Perkara Pidana di Peradilan Elektronik yang diundangkan pada 29 September 2020.
Dalam melaksanakan sidang melalui telekonferensi untuk melindungi tersangka/terdakwa dari ancaman penyebaran Covid-19, Mahkamah Agung mengadakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada April 2020.
Setelah kesepakatan, pengadilan, kejaksaan, dan pusat penahanan beradaptasi untuk mengadakan sidang online untuk terdakwa yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang.
Kendala Pertemuan
Namun, persidangan elektronik untuk perkara pidana menemui kendala yuridis karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur hal tersebut.
Di satu sisi, dari sisi internal kejaksaan, digitalisasi diperlukan untuk setiap regulasi, edaran, atau petunjuk teknis penanganan perkara pidana umum guna mempermudah penyebaran informasi produk dan kebijakan hukum terkini di seluruh Indonesia.