Havana88 – Eks Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bebas dari tahanan hari ini. Shabri Lubis bebas usai menjalani masa hukuman 8 bulan penjara.
Tak sendiri, Shabri Lubis bebas hari ini bersama sejumlah mantan pengurus FPI lainnya yang terjerat dalam kasus yang sama. Shabri Lubis keluar dari Rutan Mabes Polri pada pagi tadi, pukul 10.37 WIB, Rabu (6/10/2021).
Shabri Lubis ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kasus kerumunan itu bermula dari kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
Usai pulang, Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu. Acara itu pun menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Jadi Tersangka
Polisi pun kemudian mengusut kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pada Februari 2021, polisi juga menetapkan Shabri Lubis yang merupakan penanggung jawab acara sebagai tersangka.
Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Shabri Lubis bersama 4 orang lainnya pun ditahan kejaksaan menyusul Rizieq Shihab yang telah ditahan lebih dulu. Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses hukum.
“Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, 8 Februari 2021.
Shabri Lubis saat itu ditahan dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular atau Pasal 82 Ayat (1) juncto UU RI 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.