Havana88 – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 23 Agustus. Artinya, dalam dua hari, pemerintah akan mengumumkan.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pusat perbelanjaan berharap dapat segera beroperasi kembali.
“Di beberapa daerah yang masih belum boleh dibuka, seperti DI Yogyakarta, Bali dan daerah di luar Jawa,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat ini penutupan operasional telah berlangsung selama tujuh minggu yang sangat memberatkan tidak hanya bagi pusat perbelanjaan tetapi juga bagi sektor usaha mikro dan kecil nonformal yang ada di sekitar pusat perbelanjaan.
“Seperti usaha kost, warung, ojek, parkir dan lain-lain tidak bisa mencari nafkah karena kehilangan pelanggan, yaitu para pekerja di pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena pusat perbelanjaan masih tutup,” dia menjelaskan.
Oleh karena itu, ia berharap pusat perbelanjaan dapat diberikan kelonggaran bagi wilayah di luar Jawa untuk beroperasi minimal dengan kapasitas maksimal 50% serta restoran dan kafe dapat melayani dine-in.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo itu disampaikan Koordinator PPKM Jawa -Bali, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan di Jakarta, Senin (16/8).
“Oleh karena itu, momentum yang baik ini harus dipertahankan. Dari semua evaluasi yang dilakukan, atas arahan Presiden RI, PPKM Tingkat 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” ujar dia.