Havana88- Kenangan Mirdad dan Tyna Kanna akhirnya saling berhadapan di sidang perceraian. Seperti diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi mendengarkan gugatan cerai yang diajukan Tyna Kanna kepada Kenang Mirdad.
Gugatan perceraian yang didaftarkan oleh Tyna Kanna kepada anak Lydia Kandou dan Jamal Mirdad pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 20/0982/pdtg/2021/PAJS dieksekusi oleh pengadilan dengan menggelar sidang perceraian perdana dengan agenda mediasi.
Proses mediasi untuk Kenang Mirdad dan Tyna Kanna berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Oktober 2021. Sebelum memulai mediasi, Kenang Mirdad dan Tyna Kanna terlihat duduk berjauhan. Tapi mereka saling tersenyum.
Banyak Obrolan
Kenang Mirdad mengungkapkan jalannya mediasi dengan Tyna Kanna. Ini adalah pertama kalinya ayah dua anak ini menghadapi istrinya di pengadilan yang membahas perceraian.
“(Mediasi) berjalan cukup baik. Kami hanya mengobrol di dalam,” kenang Mirdad menjelaskan usai sidang pertama.
mengundurkan diri
Dalam kesempatan itu, Kenang Mirdad mengaku pasrah dengan masa depan rumah tangganya bersama Tyna Kanna. Jika itu harus berakhir, dia akan dengan senang hati menerimanya.
“Dari sisi saya lebih ke pasrah, ikhlas apapun yang terjadi. Putusan pengadilan ini akan menjadi yang terbaik untuk kita berdua. Dari saya lebih ikhlas,” kata Mirdad.
Referensi yang Direkomendasikan
Kuasa hukum Zikri Muhamad Luthfi Kenang Mirdad mengatakan moderator dalam sesi mediasi menyarankan agar keduanya berdamai agar rumah tangga mereka tetap utuh tanpa perceraian.
“Karena ini mediasi pertama kami, maka hakim moderator menyarankan rekonsiliasi antara penggugat dan tergugat,” kata Zikri Muhammad, kuasa hukum Kenang usai sidang.
“Hasil ini akan dibahas nanti dan hasilnya akan dituangkan ke dalam poin-poin perdamaian yang akan kita bacakan di depan hakim mediator,” lanjutnya.
Diskusikan Perdamaian
Masalah perdamaian, kata Zikri Muhammad, sudah diatur dalam undang-undang perkawinan. Karena itu, Kenang Mirdad akan mengikuti semua yang telah ditentukan.
“Kami jelaskan ya terkait aturan yang mengacu pada Perma No.1 Tahun 2016 tentang perkara yang terjadi di lingkungan peradilan agama, pihak dalam hal ini harus menjalani mediasi terlebih dahulu,” ujarnya.