Havana88 – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 1 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Bagus diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020.
“Karena kami di pemda ada bagian hukum, nanti kami bisa memberikan pendampingan yang membutuhkan istilah tersebut,” kata Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Denpasar I Dewa Gede Rai saat dihubungi detikcom, Jumat (6/8/). 2021). ).
“Tapi ketika yang bersangkutan mencari pengacara, itu haknya. Karena saat penyidikan dimulai, harus ada penasehat hukumnya,” tambah Dewa Rai.
Namun, hingga saat ini Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram belum menerima pemberitahuan apakah akan menggunakan bantuan hukum dari Pemkot Denpasar atau mencari pengacara di luar pemerintah.
Dewa Rai mengatakan, pihaknya di Pemkot Denpasar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Denpasar.
“Jadi tentunya karena kita negara hukum, maka kita serahkan proses hukum yang sedang berjalan. Jadi saat ini prosesnya sudah ditangani kejaksaan ya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, “jelas Dewa Rai.
Menurut Dewa Rai, dalam penetapan Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena seseorang dapat dikatakan bersalah setelah ada putusan atau putusan hukum dari pengadilan.
“Prinsipnya, orang baru itu tersangka, bukan terpidana. Itu asas hukumnya. Asas hukum kita hormati. Prosesnya berjalan, ada penyidikan, ada penuntutan, jadi berkasnya lengkap. , kan ada sidang pengadilan, kan nanti dibuktikan di depan majelis hakim di sidang pengadilan,” ujarnya.
“Jadi sampai saat ini kami menghormati proses yang sedang dilakukan di kejaksaan karena kami negara hukum, jadi kami menghormati proses itu,” kata Dewa Rai.
Sebelumnya, Kejari Denpasar, Kadisbud Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar berupa aci-aci (upacara adat) dan sesaji untuk tahun anggaran 2019-2020.
“Penetapan tersangka IGM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021,” kata Jaksa Agung Denpasar Yuliana Sagala dalam keterangan tertulis yang diterima detik.com , Kamis (5/8/2021).
Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi dari unsur pemerintah hingga adat sebagai pihak penerima seperti kepala desa, kelihan adat dan Subak Pekaseh serta mengumpulkan barang bukti, membacakan berita acara hasil penyidikan dan mengungkap kasus.
Dari hasil tersebut didapatkan bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan status tersangka.