Havana88detik – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram pasca kasus narkoba yang menjerat Kapolres Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Melalui telegram, penghargaan akan diberikan kepada anggota yang mengungkap kasus narkoba di kepolisian.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST / 331 / II / HUK.7.1. / 2021 tanggal 19 Februari 2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
“Pemberian reward kepada anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan melibatkan anggota / PNS Polri,” kata Ferdy melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Di sisi lain, ancaman juga mengintai polisi yang terlibat narkoba. Ferdy mengatakan, akan ada sanksi atau sanksi bagi polisi yang menyalahgunakan kewenangannya terkait peredaran narkoba.
Hukuman terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba dan terlibat dalam jaringan organisasi narkoba serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan posisinya dalam mendukung penyalahgunaan dan peredaran narkoba, ”ujarnya.
Telegram ini menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Kompol Yuni sudah memproses karyanya.
“Propam Polri Mabes dan jajaran Propam Polda akan melakukan operasi pengontrolan dan pemeriksaan urine,” kata Irjen Sambo.
Kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di Polsek / Polres yang memiliki banyak tempat hiburan, tambahnya.
Sambo juga memastikan bahwa siapapun yang terlibat narkoba akan dipecat dan dihukum. Sambo mengungkapkan, anggota Polri merupakan ujung tombak pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat sehingga diharapkan polisi sama sekali tidak mendekati narkoba.