Havana88 – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan RI, Bambang Giatno, dan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara, Minarsi.
Majelis hakim menilai Bambang dan Minarsi bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Infeksi Tropis Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.
Divonis hukuman penjara. 2 tahun dan denda Rp. 50 juta, subsidi 2 bulan,” kata Hakim Ketua, Muslim saat membacakan putusan, Kamis (10/6).
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bambang sebelumnya dijerat pasal 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan, sedangkan Minarsi, pihak swasta yang menyuap Bambang dijerat 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak membantu program pemerintah. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang sejumlah Rp100 juta.
Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan Bambang telah merugikan negara sebesar Rp14 miliar. diperoleh dari laporan tim auditor BPKP terkait alat kesehatan dan laboratorium di Rumah Sakit Infeksi Tropis Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun 2010.
“Menimbang berdasarkan uraian di atas, panel berpendapat bahwa unsur merugikan sudah terpenuhi,” kata hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Kasus yang menyeret Bambang sebagai Kepala BPPSDM Kemenkes terjadi pada 2008 silam. Saat itu, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Sekretaris BPP SDM, Zulkarnain Kasim menggunakan anggaran untuk fungsi pendidikan untuk pengadaan Pengajaran dan Alat Bantu Belajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Infeksi Tropis Unair. Permintaan Siti Fadilah juga disampaikan Bambang kepada Zulkarnain.
Bambang kemudian meminta Zulkarnain untuk menjalankan perintah dari Fadilah. Anggaran tersebut kemudian dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja BPPSDM.
Pada 2009, Bambang kemudian bertemu dengan M Nazaruddin sebagai pengawal anggaran sejumlah proyek tersebut. Kemudian pada awal 2010, Zulkarnain bertemu dengan Minarsi, Syamsul Bahri, dan Wadianto di kantornya.
Kepada ketiganya, kata Zulkarnain, Nazaruddin akan membantu proses pencairan anggaran di BPP SDM Kesehatan. Hingga saat itu, dugaan korupsi terjadi dalam proses lelang pengadaan alat kesehatan.