Havana88 – Ada 1.597 kasus perceraian di Lamongan hingga triwulan II 2021. Di antaranya 526 kasus karena sengketa dan 416 kasus karena faktor ekonomi.
Total perkara perceraian terdiri dari gugatan cerai yang diajukan istri sebanyak 1.182 dan gugatan cerai cerai yang diajukan suami sebanyak 415. “Datanya dari Januari 2021 hingga Juni saat ini,” kata Kepaniteraan Muda Hukum Agama. Pengadilan (PA) Lamongan, Mazir kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Menurut Mazir, penyebab perceraian, menurut data yang masuk pada tahun 2021, masih didominasi sengketa terus menerus dan faktor ekonomi. Dimana 526 kasus karena sengketa, 416 kasus karena faktor ekonomi dan 45 kasus karena meninggalkan salah satu pihak.
“Kebanyakan disebabkan oleh perselisihan atau pertengkaran serta faktor ekonomi, serta meninggalkan salah satu pihak. Sisanya disebabkan oleh faktor lain seperti perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, mabuk-mabukan, poligami dan sebagainya,” kata Mazir.
Mazir menuturkan, menurut data di PA Lamongan, rasio penyelesaian hingga saat ini sudah mencapai 81,45 persen untuk perceraian, dan 83,16 persen untuk perceraian. Dari data perceraian yang ada, 158 kasus di antaranya tertinggal pada 2020 dan 1.439 masuk pada tahun ini.
“Ada 97 yang dicabut, 1.204 dikabulkan, 4 ditolak, 6 tidak diterima, 8 digugurkan, 1 dikeluarkan dari register, dan 1.224 dihentikan, menyisakan 276 beban perkara,” jelasnya.
Di masa pandemi COVID-19, lanjut Mazir, tidak ada peningkatan signifikan kasus perceraian yang ditangani PA Lamongan, jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Angka tersebut masih sama dengan tahun lalu, meski ada sedikit perbedaan.
“Kemungkinan rate aplikasi tidak naik, sehingga prediksi tahun 2021 stagnan setiap bulannya,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan uji coba di PA Lamongan, Mazir menambahkan, PA sudah menerapkan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk mengatasi antrian, PA Lamongan telah membuat sistem antrian, sehingga ada daftar tunggu.
“Sebelum proses perceraian dimulai, PA Lamongan telah berusaha menengahi kedua belah pihak, agar tidak menyurutkan niat mereka untuk berpisah. Namun jika menemui jalan buntu dan tidak menghasilkan apa-apa, maka PA tidak bisa berbuat banyak,” pungkas Mazir.