Havana88- Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus korupsi di PT Asabri. Pada Jumat, 3 September 2021, Jampidsus memeriksa empat saksi terkait 10 tersangka korporasi manajer investasi (MI) dan pihak lain di PT Asabri.
“Kejagung telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri di beberapa perusahaan periode 2012-2019,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat.
Keempat saksi yang diperiksa adalah YM selaku Divisi Investasi PT ASABRI, DPS selaku Direktur Utama PT Bank Mega Kustodian, ME selaku mantan Sales PT Trimegah Sekuritas, MM selaku pihak swasta. Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan terhadap 10 perusahaan yang diduga manajer investasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI,” kata Leonard.
10 Tersangka Korporasi
Sebelumnya, Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
“Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan judul kasus (eksposur) yang diketahui dari hasil pemeriksaan manajer investasi tersebut,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu, Juli. 28, 2021.
Adapun 10 manajer investasi yang telah ditunjuk adalah PT IIM Corporation, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM Corporation, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
“Ditemukan bahwa reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi pada dasarnya tidak dilakukan secara profesional dan mandiri karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dimanfaatkan/digunakan oleh manajer investasi,” kata Leonard.
Dengan demikian, lanjutnya, tindakan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan fungsi manajer investasi serta peraturan terkait lainnya, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 22.788.566.482.083 untuk PT Asabri.
Terhadap penetapan 10 tersangka korporasi manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.