Havana88- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan Kejaksaan akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Asabri senilai lebih dari Rp 22 triliun itu.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dan siap menyeret semua pihak yang terlibat.
“Semua pihak yang diduga terlibat akan terus kami dalami,” kata Supardi saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Supardi mengakui, tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih bekerja keras. Hasil sementara, ada tersangka baru bernama Teddy Tjokrosaputro.
“Dia adalah Direktur Utama PT Rimo International Lestari, rekanan sekaligus adik dari tersangka Benny Tjokrosaputro selaku pemegang saham RIMO,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Supardi, penyidik juga memeriksa saksi Moudy Mangkey. Pemeriksaan menegaskan bahwa ada aktor intelektual dalam kasus ini yang belum tersentuh.
Supardi mengungkapkan, melalui Moudy, penyidik mendapat banyak informasi penting yang diduga mempengaruhi proses penyidikan kasus korupsi PT Asabri.
“Diduga ada pengalihan fakta hukum dengan mengalihkan tanggung jawab hukum kepada pihak lain, seperti terpidana korupsi,” jelasnya.
Supardi mengatakan Moudy memiliki peran yang sama saat mengusut kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sebagai informasi, kesaksian Moudy terkait dengan tersangka Heru Hidayat yang berperan dalam kasus Jiwasraya dan Asabri.
“Kesaksian Moudy Mangkey erat kaitannya dengan peran tersangka Heru Hidayat dan rekan-rekannya. Namun, status Moudy Mangkey dalam kasus Asabri bukan tersangka,” katanya.
Tentang Aktor Intelektual Asabri
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mendorong penyidik kejaksaan untuk menerapkan pasal penyertaan dengan teknik pengujian satu paket dakwaan.
Ia meyakini teknik tes tersebut dapat mengetahui siapa saja aktor intelektual dalam kasus Asabri.
“Dalam persidangan terungkap bahwa tersangka dengan peran periferal bukanlah pelaku utama. Karena itu penting untuk membuat paket dakwaan,” kata Muzakir saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Muzakir, peran aktor intelektual tercecer dalam satu kasus. Karena penyidik atau jaksa memisahkan berkas masing-masing tersangka.
“Dalam kasus ini, ada sejumlah pelaku yang merupakan emiten yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum,” tegasnya.