Havana88 – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi penyalahgunaan keuangan PT Jakarta Tourisindo (BUMD DKI Jakarta). Kedua tersangka tidak ditahan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari pembayaran jasa perhotelan kepada instansi pemerintah di Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Cetak : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat.
“Ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka baru yaitu RI (sebagai General Manager) dan SY (sebagai Kepala Akuntansi) sebagai pelaku yang ikut serta,” kata Kepala Kejaksaan Agung Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, Rabu. (28/7/). 2021).
Selanjutnya, kedua tersangka, RI dan SY, tidak ditahan penyidik. Ashari mengatakan penyidik menilai kedua tersangka tidak ditahan karena mengaku siap bekerja sama.
“Berdasarkan pertimbangan Tim Investigasi, kedua tersangka tidak ditahan. Salah satunya karena kedua tersangka dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini,” ujarnya.
Ashari mengatakan, aksi para tersangka dilakukan setidaknya sejak 2014 hingga Juni 2015. Aksi mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.790.618.
Penetapan tersangka berkewarganegaraan Indonesia tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN -1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Sedangkan penetapan tersangka SY tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal Juli 28 Tahun 2021 dan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.