Havana88 – Dana bantuan sosial (bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tigaraksa di Kabupaten Tangerang dikorupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menangkap dua tersangka, namun masih mengejar calon tersangka lainnya.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah asisten sosial di daerah tersebut. Namun, ternyata kejaksaan masih intensif memeriksa delapan asisten sosial lainnya.
“Masih ada kasus lanjutan yang masih kita lakukan. Masih ada delapan pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa. Yang kita duga (dua orang) adalah pendamping sosial yang mengawal empat desa di sana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin. dalam jumpa pers, Selasa (3/3). /8/2021).
Secara keseluruhan, ada 10 pendamping sosial di 12 desa dan dua kelurahan di Tigaraksa. Bahrudin mengatakan delapan orang yang diperiksa diduga kuat terlibat kasus serupa.
“Ada bukti yang sangat kuat, jadi semua ini terlibat dan memiliki pola (korupsi) yang sama. Tinggal menunggu waktu saja,” katanya.
Bahrudin mengatakan, kedua tersangka mengantongi sekitar Rp 800 juta. Namun, Bahrudin mengatakan perkiraan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp. 3,5 miliar untuk kecamatan Tigaraksa.
Sebanyak 4.000 orang menjadi saksi dalam kasus korupsi bansos ini. Pemeriksaan disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
“Jadi teman-teman kita dari Bareskrim melakukan pemeriksaan, kita jemput minimal 60-70 saksi dari tempat tinggalnya, menggunakan bus, kita akan membawa mereka ke Kejari, disana selama 1 jam. Nanti jemput 2 bus langsung ke lokasi saksi selanjutnya sampai jam enam penjemputan,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan unsur lain, baik dari perangkat desa maupun instansi lain.
“Tapi kalau ada indikasi, ada bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang kuat, kami sepakat Tim Reserse Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengangkat kasus tersebut,” ujarnya.