Havana88- Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya membangun ekosistem Satu Data Tenaga Kerja (SDK) di pusat dan daerah sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2020 tentang SDK.
Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Tenaga Kerja, Bambang Satrio Lelono, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Satu Data Ketenagakerjaan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/10/2021).
Bambang mengatakan kebijakan SDK perlu dilaksanakan karena kompleksitas urusan di bidang ketenagakerjaan yang menuntut ketepatan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang ketenagakerjaan, yang kesemuanya membutuhkan data yang terintegrasi dan berkualitas.
Menurut Bambang, untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang berkualitas, diperlukan strategi implementasi kebijakan SDK melalui penguatan Tata Kelola Data Ketenagakerjaan.
“Menteri Ida Fauziyah dalam berbagai kesempatan menyatakan pentingnya koordinasi antara instansi pusat dan daerah untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan SDK dalam menentukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan,” kata Bambang.
Strategi implementasi SDK yang perlu dilakukan antara lain penetapan kepastian tugas dan peran masing-masing komponen penyedia SDK, kejelasan alur data sehingga data dapat dimanfaatkan antar instansi pemerintah terkait, penguatan koordinasi dan konsolidasi dengan K/L/D terkait, penyelenggaraan SDK Forum, dan penyusunan Grand Design SDK.
“Strategi lainnya adalah memperkuat sumber daya manusia dan menggunakan teknologi yang mendukung ekosistem SDK,” ujarnya.
Dikatakannya, agar SDK bisa diimplementasikan dengan baik, pihaknya telah mengambil langkah strategis sejak tahun 2020, dimulai dari penyusunan Permennaker 15/2020 yang dibarengi dengan peluncuran Data Satu Ketenagakerjaan oleh Menteri. Ketenagakerjaan pada tanggal 5 November 2020.
Adapun untuk tahun ini, lanjutnya, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan pelaksanaan, mulai dari melakukan penilaian tata kelola data ketenagakerjaan, penyusunan daftar data, standar data, metadata, kerjasama antara SPBE dan SDK, pengembangan Portal SDK, peningkatan kualitas. sumber daya manusia melalui pelatihan, dan Konsolidasi Nasional. SDK.
Namun, lanjutnya, masih ada pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan tahun ini, yakni penetapan kode acuan dan master data bidang ketenagakerjaan, penetapan data prioritas bidang ketenagakerjaan, dan penyusunan Grand Design SDK. Selanjutnya, tahap terakhir, yakni implementasi Data Satu Ketenagakerjaan, akan dimulai pada 2022.
“Segala upaya dilakukan secara maksimal agar kebijakan SDK dapat diimplementasikan dengan baik dan dapat memberikan acuan dan pedoman pelaksanaan bagi instansi pusat dan daerah, guna mewujudkan ketersediaan data ketenagakerjaan yang berkualitas, mudah diakses dan dibagi antara instansi pusat dan daerah, mendorong keterbukaan dan transparansi data dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Data Satu Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Konsolidasi Nasional Data Satu Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2021 yang mendapat animo luar biasa dan diikuti oleh 1.187 peserta dari instansi pusat dan daerah.
Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan kedua setelah sebelumnya digelar pada 22-24 September 2021 di Jakarta.