Havana88- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjawab panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021).
Prasetyo Edi Marsudi akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Prasetyo tiba di markas antikorupsi sekitar pukul 09.45 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana biru, Prasetyo terlihat membawa map berwarna merah.
Prasetyo yang bertopeng merah putih enggan memberikan keterangan terkait dokumen yang dibawanya. Prasetyo memilih bungkam dan masuk ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik KPK dikabarkan akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini.
Anies dan Prasetyo Edi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan mantan Direktur Utama (Direktur) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengembangan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait dugaan korupsi DKI tanah.
“Informasi yang kami terima, memang benar tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk YRC dkk, antara lain Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) hadir pada Selasa (21/1). /9/2021) di Gedung Merah Putih KPK,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 20 September 2021.
Ali mengatakan, pemanggilan keduanya didasarkan pada perlunya penyelidikan untuk memperjelas kasus ini. Ali berharap keduanya bisa bekerja sama dalam proses hukum di lembaga antikorupsi tersebut.
“KPK berharap para saksi yang telah dipanggil dengan benar oleh tim penyidik dapat hadir sesuai waktu yang tertera dalam pemanggilan tersebut,” kata Ali.
Akan mengeksplorasi jumlah anggaran
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung pada sengketa tersebut.
“Jadi tentu akan diselidiki, termasuk berapa anggaran riil yang diterima BUMD Sarana Jaya,” kata Firli saat konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021 malam.
Firli mengatakan, pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah mencapai Rp 1,8 triliun.
“Jumlah yang kita terima cukup besar, misalnya angkanya sesuai dengan APBD, ada SK No 405, besarnya Rp 1,8 triliun. Kemudian ada SK No 1684 dari Revisi APBD sebesar Rp 1,8 triliun. .800 miliar,” kata Firli.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengembangan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga telah menangkap tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp. 152 miliar untuk keuangan negara.