KPK Proses Penyidikan Penyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

  • Whatsapp
KPK Proses Penyidikan Penyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung
banner 300x250

Havana88detik – Penyidik KPK menyelesaikan proses penyidikan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Hiendra akan segera diadili.
“Hari ini tim penyidik KPK melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama HSO (Hiendra Soenjoto) ke tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Ali mengatakan penahanan Hiendra kemudian dialihkan ke kewenangan tim JPU selama 20 hari, terhitung sejak 23 Desember 2020 hingga 11 Januari 2021. Ia ditahan di Lapas KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Read More

Selanjutnya dalam 14 hari kerja, tim kejaksaan akan menyusun dakwaan dan menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ”kata Ali.

Menurut Ali, dalam pemeriksaan tersebut KPK memeriksa sekitar 170 saksi. Saksi tersebut antara lain Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.

Sebelumnya dikabarkan Hiendra Soenjoto ditangkap KPK di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Penangkapan Hiendra dilakukan pada Kamis (29/10). Hiendra ditangkap setelah menjadi buronan KPK selama 8 bulan.

Sedangkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sudah masuk tahap persidangan terlebih dahulu. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp. 83 milyar terkait dengan pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi selama periode 2012-2016.

Suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Presiden Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) sehingga keduanya membantu Hiendra dalam menangani kasus tersebut. Menurut Jaksa, perbuatan Nurhadi bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250