Langgar Larangan Beroperasi, 2 Tempat Karaoke di Kabupaten Bekasi Disegel

  • Whatsapp
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat hiburan karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dalam razia Sabtu (18/9/2021) dini hari, karena kedapatan beroperasi.
banner 300x250

Havana88- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat hiburan karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dalam razia Sabtu (18/9/2021) dini hari, karena kedapatan beroperasi.

Menurut aturan PPKM level 3, bisnis hiburan karaoke tidak boleh beroperasi. Dua tempat karaoke yang disegel petugas, yakni Haven Karaoke dan Infinity Karaoke, keduanya berlokasi di Ruko Plaza Menteng, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Read More

“Hari ini kita razia Kabupaten Bekasi, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven semuanya aktif,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Kabupaten Bekasi, Sabtu.

Mukti mengatakan, kedua lokasi tersebut juga mencoba mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam.

“Di Infinity gelap, terkunci dari dalam. Kita harus membuka negosiasi baru. Di dalam ternyata masih banyak orang dan banyak wanita yang menemani. Bagi yang di Haven memang dibuka dan masih banyak. asing dari Korea dan Jepang,” kata Mukti seperti dikutip Antara.

Dalam razia tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak berizin.

“Minuman tersebut juga diduga menggunakan minuman yang tidak berizin, sehingga minuman tersebut kami sita ke Polda Metro Jaya,” kata Mukti.

Selanjutnya petugas juga melakukan tes urine terhadap pengunjung karaoke dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Begitu juga saat dilakukan antigen swab test, tidak ada pengunjung yang positif virus COVID-19.

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.

“Untuk sanksinya kami berada di garis polisi karena di PPKM level 3 karaoke tidak boleh dibuka. Kami garis polisi hari ini,” kata Mukti.

Mukti menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah ini, kami akan koordinasikan dengan Polres Bekasi untuk ditindaklanjuti, jika hari ini kami memiliki garis polisi terlebih dahulu,” ujarnya.

Warga Diminta Menahan Diri

Polda Metro Jaya juga akan memanggil pengelola tempat hiburan itu untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Mukti juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat hiburan hingga pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir.

“Walaupun jumlah COVID-19 sudah berkurang, jangan lengah, jangan pergi ke tempat hiburan karena masih rawan kumpul-kumpul. Meski katanya sudah divaksin, bukan berarti tidak mau” Jangan sampai tertular. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak pergi ke tempat hiburan,” pungkasnya.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250