Havana88 – Laporan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dugaan terkait bendera oleh Olivia Jensen resmi diterima Bareskrim Mabes Polri. Gurun Arisastra,
Direktur LBH PB SEMMI mendatangi kembali Bareskrim untuk mengambil tanda bukti lapor (23/08/21), setelah sebelumnya ada kekurangan berkas yang harus ia lengkapi.
“saya melengkapi berkas yang memang kekurangan, dan saya ikutin prosedur dari bareskrim maka saya penuhi tadi prosesnya cukup lama. kami apresiasi kepolisian suda tanggap dan cepat menangani kasus-kasus ini sehingga keluar tanda lapornya” jelas Gurun.
Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI ditandatangani ole Kepala Subbagian Penerimaan Laporan AKBP R. Herminto M. Senin kemarin.
Olivia dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ketua Umum (Ketum) PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra menjelaskan Olivia Jensen dilaporkan karena menghina bendera negara.
“Jadi kami dari Pengurus Besar SEMMI melalui LBH Pengurus Besar SEMMI melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan nama-nama lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di UU,” kata Bintang (23/08/11).
Adapun bukti yang diserahkan oleh Pihak PB SEMMI, menurut keterangan Bintang adalah video Olivia Jensen sedang melempar bendera merah putih untuk konten di hari ulang tahun Indonesia ke 76.
“Buktinya adalah sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk, video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI untuk mendapatkan keuntungan, tentu saja untuk viral tentunya. Tapi yang malah malah membuat konten yang membuang bendera negara kita. Dan tentu ini sangat kami sayangkan sekali,” jelasnya.
Menurut Bintang seorang tokoh publik sangat berpengaruh terhadap perubahan perilaku masyarakat sehingga ia berharap kasus Olivia Jensen ini dapat menjadi pelajaran bagi tokoh masyarakat lain.