Mabes Polri Belum Rencanakan Ambil Alih Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah

  • Whatsapp
Mabes Polri menanggapi desakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat segera diambil alih.
banner 300x250

Havana88- Mabes Polri menanggapi desakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat segera diambil alih.

“Sudah ditangani Polda Kalbar dengan dibantu Bareskrim Polri,” kata Kapolres Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Read More

Menurut Agus, sejauh ini penyidik ​​Polda Kalbar dinilai mampu menangani kasus tersebut.

“Kalau mampu, kenapa diambil alih. Sedangkan kami memberikan bantuan dan siap memback up jika ada permintaan,” kata Agus.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah terhadap jemaah Ahmadiyah di Sintang bukanlah kasus yang tiba-tiba.

Choirul mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian setempat untuk melakukan pengawalan sebelum kejadian tersebut terjadi.

“Kasus di Sintang ini bukan kasus yang tiba-tiba dan bisa kita harapkan eskalasinya, seminggu yang lalu sebelum 3 September kami mengirim surat ke Polda Kalbar untuk bertanggung jawab mencoba menghentikan eskalasi dan mencegah konflik, termasuk melakukan evaluasi. ,” kata Anam dalam konferensi pers online, Senin (22/3/2020). 6/9/2021).

Selain kepolisian setempat, Komnas HAM meminta perhatian Mabes Polri. Dia menilai Polda Kalbar dikhawatirkan tidak cukup kuat menahan eskalasi konflik terkait Ahmadiyah.

“Kami berusaha ke Mabes Polri untuk mengambil alih agar tidak terjadi lagi,” kata Anam.

Ia mengatakan Komnas HAM juga meminta polisi mengusut ujaran kebencian yang beredar dan memprovokasi massa. “Kami juga menulis agar temuan terkait ujaran kebencian bisa ditindaklanjuti,” harap Anam terkait Ahmadiyah.

Anam mengatakan, ada 10 orang yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan guna mengusut TKP. Namun, tidak pasti apakah mereka adalah aktor intelektual yang menggunakan pengaruh mereka dalam aksi kemarin.

“Karena kalau hanya pelaku lapangan, kejadian serupa akan terjadi lagi di mana-mana, bernuansa provokasi kebencian dan kami mendorong Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini dan mengambil tindakan tidak hanya pada pelaku lapangan,” tegas Anam.

Tangkap 10 Terduga Pelaku

Sebelumnya, penyidik ​​Polres Kalbar (Kalbar) dan Polres Sintang telah menangkap 10 tersangka pelaku perusakan masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Temunak, Sintang, Kalimantan Barat.

“Saat ini kami mengamankan sebanyak 10 orang yang diduga melakukan perusakan rumah ibadah di Sintang,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, dikutip dari Antara, Minggu malam (5/9/2021). .

Polisi memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status 10 tersangka pelaku perusakan masjid Ahmadiyah yang ditangkap.

Ratusan personel gabungan TNI dan Polri sebelumnya dikerahkan untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.

Dalam peristiwa itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, dan rumah ibadah sendiri rusak akibat dilempar massa. Sedangkan bangunan di belakang rumah ibadah JAI dibakar,” kata Donny.

Ia menambahkan, saat ini polisi masih fokus mengamankan 72 orang atau 20 keluarga Jemaat Ahmadiyah dan pembangunan rumah ibadah.

“Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali,” katanya.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250