MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Ini Isi Transkrip soal ‘King Maker’

  • Whatsapp
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait dugaan dihentikannya supervisi dan penyidikan KPK untuk menemukan 'king maker' dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari. 
banner 300x250

Havana88 –  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait dugaan dihentikannya supervisi dan penyidikan KPK untuk menemukan ‘king maker’ dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari. Dalam permohonan praperadilan tersebut, MAKI menyampaikan isi transkrip pembicaraan terkait ‘king maker’.

Hal itu diungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam permohonan praperadilannya yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021). Dalam permohonan praperadilannya MAKI meminta agar hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatannya dan menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah, dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan pengusutan perkara tersebut.

Read More

“Memerintahkan termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Boyamin.

Dalam permohonannya Boyamin mendalilkan walaupun secara formil termohon I (KPK) tidak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap perkara a quo namun secara materiil tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti proses penyidikan selama bertahun-tahun dapat dikatakan tindakan termohon I (KPK) tersebut dipersamakan dengan termohon I telah melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara a quo.

Boyamin mengatakan awalnya dia telah melaporkan kepada KPK mengenai dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra dan Pinangki untuk dijadikan sebagai bahan supervisi. Lalu, pemohon I (MAKI) telah diundang KPK pada 1 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam dugaan kasus korupsi pengurusan fatwa MA oleh Pinangki untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Dalam kesempatan tersebut, MAKI mengaku telah memberikan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari. Adapun dalam transkrip pembicaraan tersebut terungkap adanya pembicaraan Anita dan Pinangki terkait beragam skema ‘pembebasan Djoko Tjandra’ seperti permohonan grasi di MA, tetapi Pinangki menilai hal tersebut merupakan ide yang buruk. Pinangki lalu memberikan tautan berita terkait koruptor Annas Maamun yang diberi grasi oleh presiden kemudian mendapat sorotan dari masyarakat sipil.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250