Mantan Kepala Desa Mojokerto Ditangkap Karena Korupsi Rp 290 Untuk Main Judi Dadu

  • Whatsapp
Korupsi Rp 290 Juta Untuk Main Judi Dadu, Mantan Kepala Desa Mojokerto Ditangkap
banner 300x250

Havana88detik – Judi memang bisa membuat siapapun kecanduan dan hal ini pun rupanya menimpa seorang mantan kepala desa. Pada bulan Desember 2020 yang lalu, Riyantono yang berusia 50 tahun yang merupakan mantan kepala desa di Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ditangkap sebab melakukan korupsi untuk memainkan judi. Beliau melakukan penggelapan dana desa dengan nilai Rp 290 juta hanya untuk bermain judi.

Ketika diamankan, mantan pejabat desa tersebut mengaku jika dana yang dikorupsi ini digunakan olehnya dalam bermain judi dadu. AKBP Dedy Supriadi yang merupakan seorang Kapolres Mojokerto Kota mengatakan jika mantan kepala desa ini telah melakukan korupsi dana anggaran desa di tahun 2018 yang lalu dengan nilai Rp 290 juta. Setelah diberikan pertanyaan, tersangka pun mengaku jika dana yang dikorupsinya ini digunakan untuk berfoya-foya sembari dirinya memainkan judi.

Read More

Dedy mengatakan jika akibat dari tindakan penggelapan dana yang dilakukan oleh mantan kepala desa itu adalah sekitar lima paket dari proyek untuk pembangunan yang terjadi di Desa Sumberwuluh tidak dapat dilaksanakan sama sekali sehingga warga pun kemudian memiliki inisiatif untuk melaporkan kejadian ini pada Polres Mojokerto. Dari hasil penyelidikan itu, rupanya sekitar Rp 290 juta dana anggaran desa rupanya lenyap dan diambil dari bendahara pada Bank Jatim.

Kemudian uang yang telah ditarik itu diminta oleh kepala desa dan digunakan untuk bermain judi. Dedy menjelaskan bahwa Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari balai desa seperti satu bendel surat legalisir keputusan kepala desa, kemudian masih ada pula satu bendel rencana anggaran untuk biaya program pembuatan saluran drainase, RAB untuk pembangunan tembok yang digunakan utuk menahan jalan dan beberapa barang bukti yang lainnya.

Tersangka Riyantono akan ditahan atas penyalahgunaan anggaran PNM ADD sesuai dengan pengakuan dari tersangka untuk bermain judi dadu yang dilakukan oleh mantan kepala desa bersama dengan teman-temannya. Tersangka itu pun dikenai pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan korupsi dan diberikan ancaman kurungan 4 tahun dengan denda sekitar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250