Havana88 – Roni Susanto yang merupakan seorang mantan karyawan BRI Madiun dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Roni terbukti bersalah karena melakukan korupsi secara berkelanjutan dan merugikan uang milik negara dengan nominal sampai Rp 2,1 milyar hanya untuk bermain judi bola. Tanggal 9 Maret yang lalu, sidang putusan itu dibacakan oleh hakim dan Roni mendapatkan hukumannya.
Menurut Agung Mardiwibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, terdakwa juga wajib untuk membayar denda dengan nominal Rp 300 juta dan juga diwajibkan untuk mengganti uang yang dikorupsi itu dengan nilai Rp 2.156.418.795 untuk main judi bola. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang kerugian tersebut hanya dalam waktu satu bulan saja, maka sesuai dengan putusannya, seluruh harta benda milik terdakwa akan disita. Harta itu kemudian akan dilelang guna menutup dana pengganti itu.
Akan tetapi, jika terdakwa tidak memiliki cukup harta untuk mengganti uang kerugian itu, maka hukuman akan diganti dengan kurungan dua tahun penjara. Sementara itu, apabila denda juga tidak dapat dibayar, maka pidana akan ditambah lagi 3 bulan. Seperti yang telah diberitakan, Roni Susanto melakukan tindak pidana korupsi uang milik 11 nasabah dengan nominal Rp 2,1 miliar. Bayu Novrian Dinata selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengatakan jika untuk mencuri uang nasabah itu, dia membuat sendiri buku rekening fiktif.
Roni membuat surat kuasa dari para nasabah yang akan mengajukan kredit untuk usaha. Rekening fiktif itu menggunakan nama dari keluarga para korban yang sudah tertera di dalam dokumen untuk peminjaman. Uang itu dia pindahkan sedikit demi sedikit dan karena jabatan terdakwa adalah Relationship Manager, mudah bagi dirinya untuk mengakses seluruh data milik nasabah yang melakukan pengajuan pinjaman. Belum lagi, semua orang yang ingin mengajukan pinjaman itu harus lewat Roni.
Bayu mengatakan jika RS yang melayani semua nasabah entah itu pencairan, pemindahan pembukuan dan yang lainnya. Sejak bulan Desember 2018 sampai dengan Desember 2019, dia berhasil menggasak uang milik 11 nasabah malang itu hanya untuk bermain judi bola online dan yang lainnya adalah untuk keperluan pribadinya. Akan tetapi, uang yang digunakan untuk taruhan itu rupanya tidak kembali sebab dia selalu kalah.