Havana88 – Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah atas kasus KDRT yang dialami oleh mantan istri, Nindy Ayunda. Vonis dibacakan dalam sidang membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/9/2021).
“Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah dengan tindak pidana,” ujar hakim yang memimpin tindak sidang sengaja.
Lantaran terbukti bersalah, Askara dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara,” kata hakim menambahkan.
Menyikapi vonis hakim, Askara yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Salemba tidak menyatakan keberatan. “Kami menerima putusan tersebut,” tutur tim kuasa hukum yang mewakili ayah dua anak tersebut.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim Askara. Pria itu dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2020.Menurut sang mantan istri, Askara sering kasar selama be tangga rumah dengannya. Dugaan KDRT terungkap di tengah proses perceraian dengan Nindy Ayunda. Sang penyanyi diketahui menggugat cerai Askara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 12 Januari 2021.